Notification

×

Iklan

Iklan

Ditahan Tanpa Surat, Rumah Digeledah Tanpa Izin: Kasus Aipda AK Kian Membara, MAKI Meledak Keras ke BNNP Sulbar

Senin, 15 Desember 2025 | Desember 15, 2025 WIB Last Updated 2025-12-15T13:50:47Z
Kantor Hukum Elyas, S.H. dan Rekan, Hidayat Akbar.,S.H., M.H Wakil Direktur MAKI (Masyarakat Anti Narkoba Indonesia).


CELEBES POST, Mamuju — Penanganan perkara Aipda AK oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat kini berubah menjadi krisis kepercayaan publik. Dugaan penangkapan dan penahanan tanpa dasar dokumen hukum yang sah, disusul penggeledahan rumah tanpa izin dan tanpa kehadiran pemilik, tidak hanya menuai protes kuasa hukum, tetapi juga memantik kemarahan terbuka dari Masyarakat Anti Narkoba Indonesia (MAKI).


Kasus yang semula diklaim sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika, kini justru menyeret BNNP Sulbar ke pusaran dugaan pelanggaran hukum serius.


Ditahan Sejak 19 November, Dokumen Hukum Nihil


Aipda AK diketahui ditahan sejak 19 November 2025. Namun hingga 15 Desember 2025, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Elyas, S.H. dan Rekan menyatakan tidak pernah menerima:


Surat penangkapan


Surat penahanan


Surat perpanjangan penahanan


Surat penggeledahan


Surat penyitaan


Upaya klarifikasi langsung ke kantor BNNP Sulbar pada Senin (15/12/2025) juga tidak membuahkan hasil. Penyidik disebut tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen formil yang menjadi dasar tindakan hukum terhadap klien mereka.


“Kami datang pagi hingga sore, tetapi dokumen yang secara hukum wajib itu tidak pernah diperlihatkan. Ini bukan kelalaian biasa, ini persoalan serius,” tegas Elyas, S.H.


Penggeledahan Rumah: Tanpa Pemilik, Tanpa Surat


Sorotan tajam publik semakin menguat setelah terungkap fakta penggeledahan rumah pribadi Aipda AK yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum.


Naharuddin, Kepala Dusun Kalorang Barat, yang berada di lokasi kejadian, menegaskan:

 

“Pemilik rumah tidak ada. Saya tidak pernah memberi izin siapa pun masuk. Saya juga tidak diperlihatkan surat tugas atau surat penggeledahan.”

 


Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa penggeledahan dilakukan bertentangan dengan KUHAP, yang mensyaratkan izin pengadilan dan kehadiran saksi yang sah.


Brimob Hadir, Motor Disita—Lalu Dikembalikan


Dalam proses tersebut, kuasa hukum juga menerima informasi mengenai kehadiran anggota Brimob di lokasi penggeledahan, meski status dan kewenangan mereka tidak pernah dijelaskan secara resmi.


Satu unit sepeda motor milik Aipda AK sempat disita, namun kemudian dikembalikan kepada keluarga, fakta yang dinilai janggal dan semakin menguatkan dugaan penyitaan tanpa dasar hukum yang kuat.


MAKI Meledak: “Ini Bukan Pemberantasan Narkoba, Ini Teror Hukum”


Kritik paling keras datang dari Hidayat Akbar.,S.H., M.H Wakil Direktur MAKI (Masyarakat Anti Narkoba Indonesia). Ia menilai tindakan BNNP Sulbar dalam kasus ini sangat berbahaya dan mencoreng perjuangan pemberantasan narkoba.


“Kalau benar seseorang ditahan hampir satu bulan tanpa surat penahanan, lalu rumahnya digeledah tanpa izin dan tanpa pemilik, itu bukan penegakan hukum. Itu teror hukum,” tegas Hidayat Akbar kepada Celebes Post.


Menurutnya, tindakan semacam ini justru merusak legitimasi BNN di mata publik.


“Pemberantasan narkoba harus keras terhadap pelaku, bukan keras melanggar hukum. Kalau aparat narkoba sendiri mengabaikan KUHAP, maka publik berhak curiga: ada apa di balik kasus ini?



Hidayat bahkan memperingatkan bahwa praktik semacam ini dapat menjadi preseden berbahaya.


“Hari ini Aipda AK, besok bisa siapa saja. Negara tidak boleh membiarkan aparat menahan orang tanpa surat dan tanpa pertanggungjawaban hukum,” katanya.



Langkah Hukum Menggelinding


Atas rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain:


Pelaporan ke Propam dan Bidang Paminal Polda Sulbar


Koordinasi langsung dengan BNN Pusat


Pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan


Sementara itu, istri Aipda AK telah lebih dahulu mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sulbar tertanggal 7 Desember 2025, diterima resmi pada 8 Desember 2025, dan saat ini disebut sedang ditangani Bidang Paminal.


Ujian Wajah Penegakan Hukum


Kasus Aipda AK kini bukan lagi perkara individual, melainkan cermin keras penegakan hukum di daerah. Di satu sisi, negara dituntut tegas memberantas narkoba. Di sisi lain, hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.


Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi CELEBES POST membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi BNNP Sulbar dan pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Publik kini menunggu: apakah hukum akan ditegakkan dengan prosedur, atau dibiarkan runtuh oleh kewenangan yang tak terkendali.


MDS — Celebes Post

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update