Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jalan Sungai Lapai Kolaka Utara Menguat, Selisih Material Indikasikan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Minggu, 14 Desember 2025 | Desember 14, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T10:48:20Z
Dokumentasi Celebes Post 


CELEBES POST, KOLAKA UTARA — Dugaan kejahatan anggaran dalam proyek pembangunan jalan di bantaran Sungai Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, kian menguat. Indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) pada komponen material timbunan dinilai tidak lagi sebatas kesalahan teknis, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang terstruktur sejak tahap perencanaan.


Sorotan tajam ini disampaikan Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO), yang menilai terdapat selisih harga material sangat signifikan antara dokumen perencanaan dan fakta pelaksanaan di lapangan. Selisih tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.







RAB Versus Fakta Lapangan


Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), material timbunan proyek disebut berasal dari Desa Puurau, dengan jarak angkut sekitar 3 hingga 5 kilometer dari lokasi pekerjaan. Klaim jarak tersebut menjadi dasar penetapan harga material sebesar Rp 500.000 per mobil (±4 kubik).


Namun, hasil penelusuran lapangan LAKINDO menunjukkan fakta berbeda. Material timbunan diduga diambil dari area Sungai Lapai, yang posisinya berada tepat di sisi jalan yang dibangun. Harga material di lokasi tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp 125.000 per mobil (4 kubik).


Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, S.H., menegaskan bahwa perbedaan ini bukan hal sepele.


“Jika material berada di lokasi yang sangat dekat tetapi dibayar seolah diangkut berkilo-kilometer, maka itu bukan lagi kekeliruan administrasi. Itu indikasi kuat rekayasa anggaran,” ujarnya.

 

Selisih Harga yang Mengarah ke Kerugian Negara


Dengan total kebutuhan material timbunan yang diperkirakan mencapai sekitar 4.000 mobil, selisih harga antara RAB dan harga aktual lapangan mencapai sekitar Rp 375.000 per mobil. Perhitungan kasar menunjukkan potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 1,5 miliar, hanya dari satu item pekerjaan.


LAKINDO menilai angka ini terlalu besar untuk disebut sebagai kesalahan perhitungan, dan patut diduga sebagai bagian dari skema kejahatan anggaran yang melibatkan lebih dari satu pihak.


Rantai Tanggung Jawab Dipertanyakan


Dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, terdapat rantai tanggung jawab yang jelas, mulai dari penyusun RAB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana. Perbedaan ekstrem antara dokumen dan realisasi lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan.


“Jika pengawas tidak mengetahui sumber material, maka pengawasan patut dipertanyakan. Jika mengetahui namun membiarkan, maka itu masuk wilayah pertanggungjawaban hukum,” kata Sainuddin.





Pandangan Praktisi Hukum: Unsur Tipikor Terpenuhi


Praktisi hukum dari Law Firm INSAN NUSANTARA, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., menilai pola tersebut telah memenuhi indikator awal tindak pidana korupsi.


“Ketika perencanaan anggaran tidak sesuai dengan kondisi faktual lapangan dan perbedaan itu menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu serta kerugian negara, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan anggaran,” jelas Aswandi.

 


Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana korupsi, niat jahat tidak harus dibuktikan melalui pengakuan, tetapi dapat ditarik dari pola perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.


“Selisih harga yang sangat signifikan dan volume besar merupakan dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, memeriksa PPK, penyusun RAB, serta pelaksana proyek,” tegasnya.

 


Desakan Penyelidikan, Aparat Masih Bungkam


LAKINDO secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan Polres Kolaka Utara untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan profesional, termasuk audit teknis dan keuangan atas proyek jalan Sungai Lapai.


Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari maupun Polres Kolaka Utara terkait penanganan dugaan kejahatan anggaran tersebut. Ketiadaan respons ini justru memperkuat tuntutan publik akan transparansi dan penegakan hukum.


Ujian Integritas Penegakan Hukum


Kasus proyek jalan Sungai Lapai kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kolaka Utara. Publik menanti apakah dugaan kejahatan anggaran ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan.


Jika terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan dan lembaga negara.



MDS
CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update