![]() |
| Suasana Judi Offline |
CELEBES POST, Medan — Dugaan praktik judi offline yang disebut-sebut telah lama beroperasi di Kompleks Cemara, Kota Medan, kembali menggemparkan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Gerakan Mahasiswa Penindak Judi Sumatera Utara (GMPJ SU) yang secara terbuka mengecam keras aktivitas ilegal tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tanpa kompromi.
Dalam pernyataan resminya, GMPJ SU menyebutkan bahwa praktik judi offline tersebut diduga dimiliki oleh seorang berinisial AC dan telah berjalan cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum dari Mapolda Sumatera Utara. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen aparat dalam pemberantasan perjudian.
“Ini sangat disayangkan. Publik patut bertanya, ada apa dengan penegakan hukum? Apakah praktik judi offline ini dibiarkan karena ada dugaan pihak-pihak tertentu menerima bayaran besar?” tegas perwakilan GMPJ SU.
Disparitas Penegakan Hukum Dipertanyakan
GMPJ SU membandingkan kasus ini dengan penindakan tegas Mapolda Sumatera Utara terhadap jaringan judi offline di YAN LIM Plaza, yang berhasil dibongkar dan menyeret banyak pelaku ke proses hukum. Namun, keberadaan lokasi judi di Kompleks Cemara justru dinilai luput dari tindakan, sehingga memunculkan dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Ini bukan lagi kebohongan publik. Ini nyata dan sangat berbahaya karena merusak sendi kehidupan masyarakat serta berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di Sumatera Utara,” lanjut pernyataan GMPJ SU.
Kapolri Sudah Tegas: Judi Harus Diberantas
GMPJ SU juga mengingatkan kembali komitmen tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, harus diberantas. Kapolri bahkan menekankan akan memberikan sanksi berat kepada anggota Polri yang terlibat, baik sebagai pemain, beking, maupun pihak yang membiarkan praktik perjudian.
Sanksi tersebut meliputi:
-
Teguran dan sanksi disiplin
-
Proses hukum pidana
-
Hingga pencopotan jabatan
Ultimatum 7 Hari: Tangkap AC atau Aksi Besar-Besaran
Atas dasar itu, GMPJ SU secara resmi mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera memerintahkan jajarannya menindak dan menutup total lokasi judi offline di Kompleks Cemara serta menangkap pemilik berinisial AC.
Tak hanya mendesak, GMPJ SU juga menyampaikan ultimatum keras:
“Kami memberi waktu 7 hari. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menurunkan ribuan mahasiswa untuk melakukan aksi damai dan demonstrasi besar-besaran di Mapolda Sumatera Utara dan Kompleks Cemara.”
Desakan ini menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Kini, masyarakat menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali diuji oleh praktik lama yang merusak kepercayaan publik?
PTR/MDS - CELEBES POST

