Celebespost Makassar Sulsel, - Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kejahatan perbankan yang melibatkan pasangan suami istri, Henny Adam dan FMB, akhirnya tuntas usai pengawalan ketat dari kuasa hukum dan aktivis sosial. Penyerahan tersebut mb dilakukan pada Jumat, 05 Desember 2025 Makassar. menyusul masa penahanan yang berakhir pada Minggu, 07 Désémber 2025 yang bertepatan dengan hari terakhir kerja.
Tim kuasa hukum Pak Hatibu, menggelar konperensi pers, di salah satu warung makan 17 Provinsi di Jalan Kaka Tua Makassar, adapun yang hadir, pengacara dan ormas:
Alfian Sampelintin, SE, SH, SH., Nasrun Fahmi S.H, Msi, Andi Salim Agung S.H, CLA, Mary Maria Peronika Hayr, dan Ketua DPP Sulsel Ormas Elang Timur Imran S.E.
Alfian S.H Kuasa hukum, yang akrab disapa Pak Lawyer, mengungkapkan bahwa perjalanan menuju tahap II tidak berjalan mulus. Ia menjelaskan bahwa sejak malam sebelumnya, pihaknya harus berjibaku hingga Pukul 04:00 Wita untuk memastikan P21 benar-benar terbit dan proses hukum tidak mandek.
“Perkara ini sudah lama tersendat. Tadi malam belum ada P21. Kami telepon jaksa, penyidik, semua pihak terkait. Syukur alhamdulillah hari ini tahap II dan penyerahan tersangka bisa terlaksana,” Tegasnya Alfian.
Menurutnya, perkara ini menimbulkan keresahan publik, terutama karena menyasar para korban dari kelompok rentan.
Dugaan Sindikat Kejahatan Perbankan Lintas Provinsi
Dalam tambahan BAP yang diberikan hari ini, kuasa hukum membeberkan kembali peran tersangka HA dan istrinya FMG, yang diduga kuat sebagai otak dari berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen.
“Korban mereka ini kebanyakan orang tua, para pensiunan yang tidak berdaya. Kejahatan mereka bukan satu lokasi saja, ini sudah lintas provinsi: dari Makassar, Selayar, sampai Manado,” Ujarnya Mary.
Ia juga menegaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk pemalsuan SK, takeover kredit fiktif, dan pembobolan bank. Karena itu, pihaknya tidak ingin tersangka bebas sebelum proses hukum tuntas.
“Kalau tidak digas, korban akan terus berjatuhan. Mereka punya kaki tangan di mana-mana,” Tegasnya Maty.
Selain pasangan suami istri tersebut, terdapat pula tersangka lain yakni Muhammad Yunus, seorang Relationship Officer (RO) Bank BWS Makassar, yang memiliki peran dalam analisis dan pencairan kredit yang diduga bermasalah.
Desakan Keras kepada Aparat Penegak Hukum,
"Andi Salim Agung S.H, CLA yang biasa disapa Andhis, juga angkat bicara, Perwakilan kuasa hukum mengingatkan secara tegas kepada aparat hukum baik di Kejaksaan Negeri maupun Polrestabes dan Polda, agar tidak bermain-main dalam penanganan kasus ini. " Ujar A Baik
“Ini kejahatan terstruktur, terorganisir, dan masif. Korbannya lansia. Jangan main-main dengan hak masyarakat. Jangan biarkan lembaga hukum tercoreng oleh oknum-oknum ‘pelacur hukum’.”
Menurut A. Salim, langkah pengawalan yang mereka lakukan bukan semata tugas profesi, tetapi bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, terutama korban. Tutup A. Salim
Ketua DPP Elang Timur Sulsel Imran S.E., Mengatakan, Ormas dan LSM Ikut Mengawal Tidak hanya kuasa hukum, sejumlah aktivis dari Ormas Elang Timur Indonesia juga turut mengawal proses ini. Mereka menilai kasus ini adalah puncak gunung es dari jaringan kejahatan besar yang belum seluruhnya terbongkar. " Ucap Imran
“Ini kasus besar. Banyak berkas palsu, akta-akta yang akan kami usut sampai ke akar. Korbannya semuanya lansia. Kami minta APH memberikan atensi khusus, jangan ada korban berikutnya,” Tegas Imran perwakilan ormas tersebut. (*411U).
Sumber : Tim Kuasa Hukum Hatibu.




