Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penculikan dan Kejahatan Seksual Anak Kabur Usai Penangguhan, Jejak Sempat Dikira ke Kendari Polisi Cek Manifest Penerbangan, Ternyata Ke Surabaya

Sabtu, 13 Desember 2025 | Desember 13, 2025 WIB Last Updated 2025-12-13T14:18:37Z
Boronan Berinisial MR


CELEBES POST, MAKASSAR — Upaya pencarian terhadap tersangka kasus penculikan dan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial MR (Muh Rusdi) terus dilakukan aparat kepolisian. Sebelum informasi terbaru menyebutkan MR diduga melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, penyidik sempat menerima laporan bahwa tersangka kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara.


Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Tipidum Polrestabes Makassar, Ipda Hamka, yang menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap dugaan pelarian tersebut.


Pengecekan Penerbangan ke Kendari, Nama MR Tidak Ditemukan


Menurut Ipda Hamka, penyidik langsung menindaklanjuti informasi awal itu dengan melakukan pengecekan data penerbangan atas nama MR.


“Sempat ada informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan melarikan diri ke Kendari. Kami cek data penerbangan atas nama MR, namun tidak ditemukan adanya penerbangan ke daerah tersebut,” ujar Hamka.

 

Hasil penelusuran tersebut membuat penyidik menyimpulkan bahwa informasi pelarian ke Kendari tidak terkonfirmasi secara administratif, sehingga pencarian kembali difokuskan ke kemungkinan lokasi lain.


Pernyataan Emosional Kanit: “Mau Sampai Kapan Kau Kabur?”


Dalam keterangannya, Ipda Hamka juga mengungkapkan kekecewaan atas sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif, bahkan melontarkan pernyataan bernada emosional.


“Mau sampai kapan kau kabur? Kau punya anak, kau punya istri,” ucap Hamka, menggambarkan frustrasi aparat atas sikap tersangka yang menghindari proses hukum.

 

Pernyataan ini mencerminkan tekanan internal yang dihadapi penyidik di tengah sorotan publik dan tuntutan percepatan penanganan perkara yang menyangkut korban anak.


Kontradiksi Penegakan Hukum Tetap Dipertanyakan


Meski aparat mengklaim telah melakukan langkah pencarian, publik tetap mempertanyakan keputusan penangguhan penahanan yang menjadi titik awal kaburnya tersangka. Terlebih, hingga kini Kasat Reskrim Polrestabes Makassar belum memberikan penjelasan resmi atas dasar pemberian penangguhan tersebut.


Redaksi Celebes Post telah mengirimkan permintaan konfirmasi terkait alasan hukum penangguhan, mekanisme pengawasan, dan evaluasi internal, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.


SP2HP Tegaskan Status Penyidikan Aktif


Sebagaimana tertuang dalam SP2HP Polrestabes Makassar Nomor B/SP2HP/2523/X/RES.1.24./2025/Satreskrim tertanggal 30 Oktober 2025, perkara ini telah berada pada tahap penyidikan aktif dan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar.


Tersangka MR disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan ketentuan pidana khusus (lex specialis).


LMR-RI Nilai Pelarian Perparah Krisis Kepercayaan Publik


Ketua LMR-RI Komwil Sulsel, Andi Idham Jaya Gaffar, S.H., menilai dinamika pelarian tersangka—mulai dari dugaan ke Kendari hingga Surabaya—menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tersangka yang telah memperoleh penangguhan.


“Penyidik sudah bekerja mencari, tapi akar masalahnya tetap penangguhan itu sendiri. Selama tidak ada penjelasan resmi, kepercayaan publik akan terus runtuh,” tegasnya.

 

Korban Masih Menunggu Keadilan


Di tengah upaya pencarian tersangka, korban anak masih menjalani pemulihan psikologis akibat trauma berkepanjangan. Keluarga berharap aparat segera menangkap kembali MR agar proses hukum dapat dilanjutkan dan kepastian keadilan diberikan.


Redaksi Celebes Post kembali menegaskan membuka ruang klarifikasi bagi Polrestabes Makassar, khususnya Kasat Reskrim, untuk memberikan penjelasan resmi demi kepentingan publik.


Konfirmasi Redaksi Media CELEBES POST 



MDS – Celebes Post

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update