![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
CELEBES POST, MAKASSAR — Rangkaian Pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar serta petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme pemilihan pengurus lingkungan. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam menjaga legitimasi dan tertib administrasi selama proses berlangsung.
Pemilihan Ketua RW dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Kantor Kelurahan Parang Tambung, mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai. Sebelumnya, pemilihan Ketua RT telah dilaksanakan pada 3 Desember 2025 di masing-masing RW yang tersebar di sembilan RW, dengan total 61 Ketua RT terpilih.
Panitia pelaksana menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan—mulai dari penetapan daftar pemilih, pencalonan, pemungutan suara, hingga penghitungan—dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perwali dan juknis yang berlaku. Mekanisme ini mencakup prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan netralitas penyelenggara.
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
Bhabinkamtibmas Kelurahan Parang Tambung, Aiptu Firmawan, menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses pemilihan.
“Dengan berpedoman pada aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan dan proses pemilihan berjalan lebih tertib,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Serka Zulharman, Babinsa Kelurahan Parang Tambung. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan RT dan RW sesuai regulasi merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.
“RT dan RW adalah struktur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, proses pemilihannya harus memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Dari unsur masyarakat, M. Yusri Maliang, S.H., Ketua Shelter Warga Kelurahan Parang Tambung, menilai kepatuhan terhadap Perwali dan juknis memberikan kepastian hukum bagi warga serta menjamin hak partisipasi masyarakat.
“Ketika aturan dijalankan secara konsisten, hasil pemilihan memiliki legitimasi yang lebih kuat dan dapat diterima oleh seluruh pihak,” ujar Yusri.
Sementara itu, R. Dg Nompo, pengurus Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), menilai koordinasi lintas unsur—panitia, perangkat kelurahan, dan aparat keamanan—yang berlandaskan regulasi turut memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Panitia pelaksana bersama perangkat Kelurahan Parang Tambung menyampaikan bahwa hasil pemilihan RT dan RW selanjutnya akan ditetapkan melalui surat keputusan lurah sebagaimana diatur dalam Perwali, sebelum para ketua RT dan RW terpilih menjalankan tugas secara resmi.
Pelaksanaan pemilihan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kepengurusan lingkungan yang sah secara administratif, tetapi juga memperkuat fungsi RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik dan partisipasi warga di tingkat kelurahan.
MDS – Celebes Post




