![]() |
| Penampakan bangunan di atas Got samping kantor lurah parang tambung |
CELEBES POST | Makassar —
Kondisi fasilitas umum di Jalan Dg Tata 3, Kelurahan Parang Tambung, Kota Makassar, memunculkan keprihatinan serius. Puluhan bangunan permanen dan semi permanen terpantau berdiri di atas got besar, yang sejatinya merupakan bagian dari sistem drainase kota dan aset publik yang dilindungi aturan tata ruang.
Sejumlah bangunan tersebut bahkan telah dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan skala kecil, sehingga fungsi utama drainase tertutup dan tidak lagi optimal. Situasi ini berlangsung di kawasan padat penduduk dan berada sangat dekat dengan Kantor Lurah Parang Tambung, sehingga menjadi perhatian publik luas.
![]() |
| Penampakan bangunan di atas Got samping sepanjang jalan Dg tata tiga |
![]() |
| Penampakan bangunan di atas Got samping kantor lurah parang tambung |
![]() |
| Penampakan bangunan di atas Got samping sepanjang jalan Dg tata tiga |
![]() |
| Penampakan bangunan di atas Got samping sepanjang jalan Dg tata tiga |
![]() |
| Penampakan bangunan di atas Got samping kantor lurah parang tambung |
![]() |
| Penampakan bangunan di atas Got samping kantor lurah parang tambung |
PERSOALAN TATA KOTA DAN FUNGSI DRAINASE
Drainase merupakan infrastruktur vital untuk pengendalian air permukaan, pencegahan genangan, dan pengurangan risiko banjir. Alih fungsi got menjadi bangunan permanen berpotensi menghambat aliran air, terutama pada musim hujan dengan intensitas tinggi.
Dalam konteks penataan kota berkelanjutan, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran visual, tetapi persoalan keselamatan, kesehatan lingkungan, dan ketertiban umum.
PERLU KEJELASAN STATUS DAN PENEGAKAN ATURAN
Publik membutuhkan kejelasan:
Apakah bangunan-bangunan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah?
Apakah telah dilakukan pendataan dan pengawasan oleh OPD teknis terkait?
Langkah korektif apa yang telah atau akan diambil pemerintah kota?
Pertanyaan-pertanyaan ini wajar diajukan mengingat got dan saluran drainase secara prinsip tidak diperuntukkan bagi bangunan, terlebih yang bersifat permanen.
TANGGUNG JAWAB KOORDINATIF PEMERINTAH DAERAH
Penataan fasilitas umum merupakan tanggung jawab bersama pemerintah kota, aparat kelurahan dan kecamatan, Satpol PP, serta OPD teknis sesuai kewenangannya masing-masing. Ketika terjadi perubahan fungsi ruang publik, koordinasi lintas sektor menjadi kunci, bukan sekadar penertiban insidental.
Keberadaan bangunan di atas got yang berlangsung lama menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan lapangan dan mekanisme penegakan Perda.
HARAPAN PUBLIK KEPADA WALI KOTA MAKASSAR
Sebagai pemegang mandat pemerintahan daerah, Wali Kota Makassar diharapkan memberikan atensi serius terhadap persoalan ini, baik melalui:
peninjauan langsung,
perintah evaluasi teknis drainase, maupun
kebijakan penataan ulang fasilitas umum yang berkeadilan dan manusiawi.
Penegakan aturan yang konsisten justru akan melindungi warga, mencegah konflik sosial, dan memperkuat wibawa pemerintah.
CELEBES POST MENEKANKAN
Penataan kota tidak cukup dengan slogan. Kepastian hukum atas fasilitas umum adalah fondasi kepercayaan publik.
Jika drainase dibiarkan kehilangan fungsinya, maka risiko lingkungan akan menjadi beban bersama.
Masalah ini membutuhkan tindakan terukur, terbuka, dan segera.







