Notification

×

Iklan

Iklan

Jeneponto Darurat Transparansi: Proyek Drainase Tanpa Identitas, Tanpa Akuntabilitas!

Jumat, 02 Januari 2026 | Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T07:00:12Z
Aktivitas fungsional teknis 


CELEBES POST, JENEPONTO - Keprihatinan serius atas adanya indikasi proyek rehabilitasi drainase yang diduga sebagai proyek siluman di Kabupaten jeneponto. Proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga tidak diketahui secara jelas nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, serta masa pelaksanaan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.


Menurut Agung setiawan " Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pelaksanaan proyek rehabilitasi drainase tersebut diduga telah melewati masa kerja, namun pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa kejelasan adendum kontrak atau sanksi keterlambatan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


Selain itu, kami menemukan banyak keretakan pada struktur drainase hasil pekerjaan, yang mengindikasikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, mutu material yang rendah, serta tidak dipatuhinya standar konstruksi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kegagalan fungsi drainase, kerusakan dini, dan membahayakan keselamatan masyarakat.


Sehubungan dengan hal tersebut, dewan komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Mendesak keterbukaan informasi publik terkait proyek rehabilitasi drainase, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


2. Meminta penghentian sementara pekerjaan proyek sampai dilakukan audit teknis dan administrasi, sebagaimana prinsip akuntabilitas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.


3. Mendorong penerapan sanksi atas keterlambatan pekerjaan yang melewati masa kerja kalender sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa.


4. Menuntut pertanggungjawaban penyedia jasa dan konsultan pengawas atas keretakan dan mutu pekerjaan drainase yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mengacu pada SNI pekerjaan konstruksi drainase dan ketentuan teknis Kementerian PUPR.


5. Mendesak aparat pengawas dan penegak hukum (Inspektorat, BPK, dan APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menegaskan bahwa Dewan Komando LPM akan melakukan aksi dan langkah-langkah advokasi secara konstitusional dan damai sebagai bentuk kontrol sosial untuk menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi drainase tersebut.


Mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mengawal proyek drainase, demi terwujudnya pembangunan yang transparan, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik.


Kami menegaskan bahwa setiap proyek rehabilitasi drainase yang bersumber dari APBN/APBD wajib dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, dan memenuhi standar mutu, serta tidak boleh merugikan masyarakat.



Agung CELEBES POST 

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update