Celebespost Makassar Sulsel, - Integritas lembaga peradilan kembali dipertanyakan secara serius. Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar bukan sekadar memantik kontroversi, melainkan membuka dugaan kuat terjadinya penyimpangan nalar hukum, pelanggaran hukum acara pidana, serta pengabaian terang-terangan terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016. Kamis, 08 Januari 2026 Makasaar.
Putusan yang lahir dari Pengadilan Negeri Makassar ini kini dipandang sebagai preseden berbahaya yang berpotensi merusak kepastian hukum dan meruntuhkan wibawa lembaga peradilan secara nasional.
Percakapan Hakim Jurnalis Memperjelas Kontradiksi Polemik tersebut kian menguat setelah beredar percakapan WhatsApp antara seorang jurnalis beritasatu.com wilayah Sulawesi Selatan dengan Subai, S.H., M.H., hakim tunggal yang memutus perkara Praperadilan Nomor 41. Percakapan itu terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 13.31–13.33 WITA.
Dalam percakapan tersebut, Hakim Subai menyampaikan:
“Termohon perkara 29 kan menggugat Kapolrestabes dan Kejaksaan Negeri.
Sementara dalam perkara 41 termohonnya hanya Kapolrestabes.”
Pernyataan ini langsung memicu pertanyaan mendasar dari jurnalis:
“Kalau Kapolrestabes, kenapa harus membawa P-21? P-21 itu kan produk Kejaksaan, Yang Mulia.”
Namun, pertanyaan krusial itu tidak pernah dijawab. Justru di titik inilah kontradiksi hukum menganga lebar.
Secara yuridis, P-21 adalah produk Kejaksaan, bukan kepolisian. Ketika status P-21 dijadikan pertimbangan utama dalam praperadilan dengan termohon tunggal kepolisian, maka muncul persoalan serius:
mengapa produk hukum Kejaksaan dibebankan kepada kepolisian dalam forum praperadilan yang hanya menguji aspek formil?
Diam yang Menjadi Jawaban
Situasi kian problematik ketika diskusi mengarah pada fakta bahwa satu laporan polisi yang sama (LP Nomor 790/2021) telah melahirkan dua putusan praperadilan yang saling bertentangan, yakni Praperadilan Nomor 29 dan Praperadilan Nomor 41.
Alih-alih memberikan klarifikasi yuridis, Hakim Subai justru mengakhiri percakapan dengan pernyataan singkat:
“🙏 Cukup pak penjelasannya.”
“Lengkapnya ada dalam putusan.”
Sikap ini menuai kritik keras dari Andi Agung Salim, S.H. (Andis), praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Ishak Hamzah.
Menurutnya, penghentian dialog tersebut mencerminkan keengganan untuk menghadapi fakta yuridis yang justru menjadi titik lemah utama Putusan Praperadilan Nomor 41.
Praperadilan Menyimpang, Masuk ke Pokok Perkara
Dalam amar dan pertimbangan Putusan Praperadilan Nomor 41, hakim tidak lagi membatasi diri pada pengujian aspek formil.
Sebaliknya, hakim justru masuk jauh ke wilayah pokok perkara pidana, antara lain dengan:
Menguraikan keberadaan perkara perdata Nomor 233;
Menjadikan status P-21 Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar pertimbangan;
Menafsirkan Pasal 109 KUHAP terkait penghentian penyidikan.
Ketiga aspek tersebut secara tegas merupakan ranah hukum materil, bukan objek praperadilan. Namun ironisnya, seluruhnya dijadikan alasan untuk menyatakan permohonan pemohon “beralasan menurut hukum” dan dikabulkan untuk seluruhnya.
Padahal, hukum acara pidana secara limitatif mengatur bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan menilai substansi atau pokok perkara.
Mengabaikan Putusan Praperadilan yang Telah Inkracht
Lebih ironis lagi, dalam putusan yang sama, hakim justru mengakui keberadaan Putusan Praperadilan Nomor 29 yang sebelumnya dimenangkan oleh Ishak Hamzah. Putusan tersebut secara tegas menyatakan adanya cacat hukum formil dalam SOP pemberkasan kepolisian Polrestabes Makassar saat menetapkan status tersangka.
Konsekuensi hukumnya bersifat otomatis dan mutlak:
Penetapan tersangka gugur demi hukum;
Penahanan badan batal demi hukum;
P-21 yang lahir dari berkas cacat formil juga otomatis batal demi hukum.
Namun seluruh konsekuensi yuridis tersebut seolah diabaikan begitu saja dalam Putusan Praperadilan Nomor 41.
PERMA No. 4 Tahun 2016 Dilanggar Terang-Terangan
Putusan Praperadilan Nomor 41 dinilai sebagai bentuk pelanggaran terbuka terhadap PERMA Nomor 4 Tahun 2016, yang secara tegas menyatakan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan banding, peninjauan kembali, atau upaya hukum lain dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut berlaku bagi kepolisian dan kejaksaan, terlebih lagi bagi pelapor, yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan praperadilan atas putusan praperadilan sebelumnya.
Pertanyaan mendasar pun tak terelakkan: dengan dasar hukum apa pelapor dapat mengajukan praperadilan yang pada hakikatnya “menabrak” putusan praperadilan lain yang telah berkekuatan hukum tetap?
Tidak ada satu pun norma hukum acara pidana yang membenarkan praperadilan di atas praperadilan.
Alarm Nasional bagi Pengawasan Peradilan
Sorotan terhadap Putusan Praperadilan Nomor 41 kini tidak lagi sekadar menyangkut amar putusan, tetapi telah menyentuh cara hakim membangun pertimbangan hukum yang dinilai mencampuradukkan hukum formil dan materil secara serampangan.
Kasus ini dipandang sebagai alarm keras bagi sistem pengawasan peradilan Indonesia. Jika dibiarkan, bukan hanya kepastian hukum yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan secara nasional.
Atas dasar itu, desakan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia bersikap tegas semakin menguat, baik melalui pemeriksaan etik terhadap Hakim Subai, S.H., M.H., maupun melalui maklumat resmi yang menegaskan bahwa Putusan Praperadilan Nomor 41 tidak sah dan batal demi hukum, demi mencegah lahirnya korban-korban hukum berikutnya. (*411U).
Sumner : Ishak Hamzah


