![]() |
| Dokumentasi CELEBES POST |
CELEBES POST, Bulukumba -
Dugaan beroperasinya kembali tambang galian C ilegal di Kabupaten Bulukumba memantik kegelisahan publik. Aktivitas alat berat jenis excavator yang kembali mengeruk pasir dan bebatuan—padahal sebelumnya telah disegel—menjadi alarm keras atas ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dipertanyakan.
Tambang yang berlokasi di sejumlah titik rawan itu sempat ditutup beberapa bulan lalu. Namun, pantauan warga dalamp beberapa hari terakhir menunjukkan alat berat kembali beroperasi seolah tanpa hambatan. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa segel tak lagi bermakna, dan siapa yang memberi ruang?
Sorotan tajam mengarah ke Polres Bulukumba, khususnya fungsi penindakan pidana tertentu (Tipidter) dan Reserse Kriminal. Di mata publik, kebangkitan tambang ilegal ini mencerminkan mandeknya penegakan hukum terhadap q daqn pemodal galian C ilegal.
Simpul Pqergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) tampil di garis depan kritik. Andi Baso, Jenderal Lapangan SPMP, menyebut situasi ini sebagai bukti ketidakmampuan aparat menangani praktik tambang ilegal yang terang-benderang.
“Kami melihat pihak kepolisian sudah tidak sanggup lagi menangani para pelaku tambang ilegal ini,” tegas Andi Baso.
Lebih jauh, SPMP mendesak Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Bulukumba untuk mengundurkan diri. Menurut mereka, beroperasinya kembali tambang ilegal adalah cermin lemahnya daya gentar hukum yang seharusnya menjadi tameng negara.
“Kami mendesak Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Bulukumba untuk segera mengundurkan diri karena kami anggap sudah tidak mampu menangani problem tambang galian C ilegal di Kabupaten Bulukumba,” tambahnya.
Tak berhenti pada desakan moral, SPMP menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa. Sasaran mereka jelas: Polda Sulawesi Selatan. SPMP menuntut agar Kapolda segera mengambil alih penanganan perkara, sekaligus mencopot pejabat yang dinilai gagal.
“Kami akan segera melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan untuk mendesak Kapolda mengambil alih kasus tqambang galian C ilegal di Bulukumba dan mencopot Kasat Reskrim serta Kanit Tipidter Polres Bulukumba,” imbuh Andi Baso.
Catatan Redaksi CELEBES POST:
Kasus ini bukan sekadar soal alat berat yang kembali bergerak. Ini tentang wibawa hukum. Jika segel bisa dilanggar tanpa konsekuensi, maka yang runtuh bukan hanya tanah yang dikeruk, tetapi kepercayaan publik. Negara tak boleh kalah oleh tambang ilegal. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tuntas—atau publik akan terus bertanya: siapa yang melindungi siapa?
CELEBES POST


