![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
CELEBES POST | WAJO, HBK — Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli mobil yang terjadi di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, kembali mencuat ke permukaan. Perkara yang dilaporkan sejak tahun 2023 itu hingga kini, memasuki tahun 2026, belum juga menunjukkan kejelasan hukum.
Korban mengaku kecewa dan resah. Setelah sempat dipanggil satu kali oleh penyidik Polres Wajo, ia mengaku tidak lagi menerima panggilan lanjutan maupun pemberitahuan resmi terkait perkembangan laporan yang telah dilayangkannya.
“Sejak melapor dan dipanggil sekali oleh pihak kepolisian, kami tidak pernah lagi dipanggil ataupun diberi informasi mengenai kelanjutan kasus ini. Sekarang ini sudah masuk tahun 2026, tapi belum ada kejelasan,” ungkap korban kepada awak media, Sabtu (24/1/2025).
Kerugian Fantastis, Proses Hukum Jalan di Tempat
Dalam kasus ini, korban diduga menjadi sasaran penipuan oleh seorang pria yang hingga kini belum diproses secara hukum. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, mencapai Rp140 juta.
Namun ironisnya, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, korban justru merasa perkaranya seolah “menggantung di udara”, tanpa arah dan tanpa penjelasan resmi.
Korban bahkan menduga adanya ketidakterbukaan dalam penanganan perkara tersebut. Minimnya komunikasi dari aparat penegak hukum membuat kasus ini terkesan berhenti di tengah jalan.
Harapan akan Keadilan dan Kepastian Hukum
Korban berharap aparat kepolisian dapat segera bertindak tegas dan profesional. Ia meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius, termasuk memanggil kembali pihak-pihak terkait, melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, serta mengupayakan pengembalian dana yang telah dialaminya sebagai kerugian.
“Yang kami minta hanya kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ujian Kepercayaan Publik
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen terhadap prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan.
Masyarakat berharap, penanganan perkara dugaan penipuan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum bagi korban bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Ady) CELEBES POST





.jpg)








