![]() |
| Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf |
CELEBES POST | Palu, Sulawesi Tengah — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Poboya, Kota Palu. Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai opini dan narasi yang selama ini berkembang di ruang publik terkait dugaan maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Wakapolda Sulteng sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan kepastian hukum berbasis fakta, sekaligus meredam kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat lingkar tambang.
“Tidak ada aktivitas tambang ilegal di Poboya. Seluruh kegiatan pertambangan berada di dalam wilayah konsesi resmi PT Citra Palu Minerals (CPM) yang telah mengantongi izin lengkap dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Seluruh Aktivitas Berada dalam Konsesi Resmi
Menurut Wakapolda, secara yuridis dan administratif, kawasan Poboya berada dalam wilayah konsesi resmi PT CPM, sehingga pelabelan wilayah tersebut sebagai kawasan PETI dinilai tidak tepat dan berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap masyarakat lokal.
Ia menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan proporsional, tidak berdasar asumsi atau tekanan opini, melainkan mengacu pada data, fakta, dan dasar hukum yang jelas.
“Polri tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, namun tidak boleh ada penegakan hukum yang dibangun di atas stigma atau framing keliru,” tambahnya.
DPN Sulteng: Pernyataan Polri Meluruskan Framing yang Menyudutkan Warga
Pernyataan Wakapolda Sulteng tersebut mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat. Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah menilai sikap Polri sebagai langkah objektif, adil, dan penting dalam meluruskan framing yang selama ini dinilai menyudutkan masyarakat lingkar tambang.
Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, menyebut narasi PETI yang terus digaungkan selama ini telah menempatkan masyarakat adat dan pekerja lokal sebagai pihak yang selalu disalahkan atas berbagai persoalan sosial dan lingkungan.
“Ini pernyataan yang adil dan berpihak pada masyarakat. Selama ini, hampir setiap persoalan di Poboya selalu diarahkan ke isu PETI, padahal faktanya tidak ada tambang ilegal di sana,” ujar Andri Gultom, Selasa (14/1).
Menurutnya, framing PETI yang keliru berpotensi mengkriminalisasi warga, sementara akar persoalan seperti ketimpangan pengelolaan sumber daya, penciutan ruang hidup, dan keterbatasan akses ekonomi justru luput dari perhatian.
Ruang Hidup Masyarakat Kian Terdesak
Andri Gultom juga menyoroti kondisi masyarakat adat dan warga lokal Poboya yang saat ini menghadapi penciutan ruang hidup akibat berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Keterbatasan lahan garapan dinilai semakin mempersempit akses masyarakat terhadap sumber penghidupan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
“Negara harus hadir dan berpihak pada masyarakat adat serta warga lingkar tambang. Mereka perlu diberi ruang untuk mengelola pertambangan rakyat secara langsung, agar kesejahteraan tidak hanya dinikmati korporasi, tetapi juga masyarakat lokal,” tegasnya.
DPN Sulteng berharap, pernyataan Wakapolda tidak berhenti sebagai klarifikasi sesaat, melainkan menjadi titik awal perubahan pendekatan negara yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Jurnalis Apresiasi Sikap Tegas dan Berimbang
Apresiasi juga datang dari kalangan jurnalis. Kasman Marlboro, Kepala Biro Palu News Lintas Sulawesi, menilai pernyataan Wakapolda Sulteng sebagai langkah berani dalam menghadirkan informasi yang berimbang dan menenangkan situasi.
“Pernyataan ini penting agar masyarakat tidak terus disesatkan oleh informasi yang tidak utuh. Kami berharap ke depan Sulawesi Tengah menjadi daerah yang lebih aman, adil, dan sejahtera bagi semua pihak,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi resmi dari Wakapolda Sulawesi Tengah, diharapkan stigma negatif terhadap masyarakat Poboya dapat diakhiri, serta polemik pertambangan dapat diselesaikan melalui dialog, keadilan, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat, demi terciptanya stabilitas sosial dan keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tengah.
DDL CELEBES POST

