![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | Makassar — Sikap Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekdaprov Sulsel), Jufri Rahman, menjadi sorotan publik setelah diduga menunjukkan respons yang dinilai arogan dan tidak komunikatif saat dikonfirmasi awak media terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMA.
Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul adanya informasi yang berkembang di lingkungan pendidikan bahwa SK Bendahara BOS SMA ditandatangani oleh Sekdaprov Sulsel, sementara di sisi lain Dana BOS disebut telah cair meski SK Bendahara belum diterbitkan secara resmi. Situasi ini memicu pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan dana pendidikan.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media berupaya meminta klarifikasi resmi guna memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan ruang penjelasan kepada pihak Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Konfirmasi dilakukan secara sopan, resmi, dan profesional melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga batas waktu penayangan awal berita, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan oleh Sekdaprov Sulsel atas pertanyaan yang disampaikan.
Karena tidak adanya tanggapan, awak media kemudian mempublikasikan berita tersebut di tiga media, yakni Visioner News (media online nasional), Suara Pendidikan (media online lokal), dan Celebes Post.
Situasi justru memanas setelah berita tersebut diketahui telah dibaca oleh Sekdaprov Sulsel. Alih-alih memberikan klarifikasi substansial, Jufri Rahman mengirimkan balasan singkat berupa tanda tanya “???” disertai stiker emotikon tertawa. Respons tersebut dinilai sejumlah kalangan tidak mencerminkan etika komunikasi seorang pejabat publik dalam menghadapi kerja-kerja jurnalistik.
Tidak berhenti di situ, saat awak media kembali meminta penjelasan terkait substansi persoalan SK Bendahara BOS, Sekdaprov Sulsel kembali membalas dengan pesan bernada defensif,
“Apa yang mau ditanggapi? Sejak kapan SK bendahara dana BOS harus Sekdaprov yang tanda tangan? Dan siapa yang menyampaikan?”
Awak media kemudian menegaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari sumber yang kredibel dan sesuai dengan prinsip jurnalistik, identitas sumber wajib dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas, bukan hanya soal siapa yang menandatangani SK Bendahara BOS, tetapi juga mengenai komitmen transparansi, akuntabilitas, serta etika komunikasi pejabat negara terhadap pers.
Sebagai pejabat publik tertinggi di lingkungan birokrasi provinsi, Sekdaprov Sulsel memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan yang jelas, objektif, dan profesional, terlebih menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara dan menyangkut kepentingan ribuan siswa.
Hingga berita ini diturunkan, Sekdaprov Sulsel Jufri Rahman belum memberikan klarifikasi resmi maupun penjelasan tertulis terkait mekanisme penerbitan SK Bendahara BOS SMA maupun dasar administratif pencairan dana yang telah dilakukan.
Redaksi Celebes Post menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab publik.
MDS CELEBES POST

