Celebespost Makassar Sulsel, - Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Pasar Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak kepengelolaan Pasar Butung serta dugaan pungutan liar (pungli) terkait penetapan tarif jasa sewa tempat usaha (Jaspro). Kamis, 05 Februari 2026 Makassar.
Kuasa hukum menegaskan, klien mereka meminta agar seluruh uang Jaspro yang telah disetorkan sejak mulai mengelola Pasar Butung hingga saat ini dikembalikan. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wali Kota Makassar beserta jajaran di bawahnya, termasuk Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, Kepala Pasar Butung, hingga para kolektor, atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya fakta baru berupa Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tentang penetapan tarif Jaspro per bulan yang diterbitkan pada tahun 2020. Menurut kuasa hukum, keputusan tersebut diduga cacat hukum karena dilakukan saat hak kepengelolaan Pasar Butung telah diputus dan diambil alih oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Perumda Pasar tidak berwenang menaikkan tarif Jaspro dengan cara rapat bersama Andri Yusuf selaku Ketua KSU Bina Duta pada saat itu. Fakta hukumnya, KSU Bina Duta sedang berpolemik hukum dan telah diputus hak kepengelolaannya. Ini kami duga sebagai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau pihak lain,” Tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menilai, sejak tahun 2019 hingga Juli 2024, Pemerintah Kota Makassar seharusnya mengambil alih penuh hak kepengelolaan Pasar Butung dan tidak melibatkan pihak KSU Bina Duta dalam pengambilan keputusan apa pun. Namun, kenyataannya, Perumda Pasar justru menetapkan dan memungut tarif Jaspro berdasarkan keputusan yang dinilai tidak sah secara yuridis.
Baru pada Agustus 2024, lanjut kuasa hukum, KSU Bina Duta kembali memperoleh hak kepengelolaan Pasar Butung berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, klien mereka, yakni H. Iwan cs, secara sah menjadi pengelola Pasar Butung hingga berakhirnya masa perjanjian pada tahun 2037.
Sejak mulai mengelola kembali pada Agustus 2024, klien mereka disebut tidak pernah lalai dalam melakukan setoran Jaspro kepada pemerintah. Namun, setelah ditemukan SK kenaikan tarif Jaspro tahun 2020, kuasa hukum menilai selama ini telah terjadi kekeliruan bahkan dugaan penyimpangan dalam pemungutan Jaspro oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
Kuasa hukum menegaskan, tarif Jaspro yang sah seharusnya kembali pada tarif awal, yakni Rp50.000 per petak losd per bulan dikalikan 37 petak, sebagaimana berlaku sejak tahun 1998 hingga akhir 2018. Bukan sebesar Rp.235.000 per petak seperti yang dipungut selama ini.
“Kenaikan tarif tidak boleh dilakukan secara sepihak dan tidak boleh drastis. Dalam perjanjian induk dan adendum tahun 2012, pasal 8 ayat (1), sudah jelas diatur bahwa kenaikan tarif maksimal hanya 10 persen setiap lima tahun,” Ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya. Apabila tidak ada klarifikasi dan pengembalian dana Jaspro dalam waktu dekat, mereka memastikan akan melaporkan seluruh pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.
“Kami meminta Wali Kota Makassar fokus membenahi persoalan ini dan menjadikannya atensi serius. Seluruh Direksi Perumda Pasar Makassar Raya sejak 2019 hingga Juli 2024, termasuk Kepala Pasar Butung dan para kolektor, harus mempertanggungjawabkan uang Jaspro yang dipungut dari klien kami,” Tegasnya.
Kuasa hukum juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar tidak gegabah dalam mengambil keputusan, terutama terkait wacana pengambilalihan hak kepengelolaan Pasar Butung yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi merugikan klien mereka serta para pedagang Pasar Butung. (*411U).
Sumber : Tim Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar.
Laporan : Tim Media Sorot Sulsel. (*Angki).

