![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | BULUKUMBA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar dengan tegas mengecam aksi intimidasi dan teror digital yang dialami Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor Metro TV di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Teror tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankan korban saat meliput aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2/2026).
Upaya teror itu muncul tak lama setelah Ifa menjalankan tugas peliputan demonstrasi yang digelar oleh lembaga PATI, yang menyoroti polemik nelayan Pantai Parangluhu. Aksi berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA di depan Gedung DPRD Bulukumba.
Sekitar 40 menit kemudian, situasi memanas ketika datang rombongan demonstran lain yang berasal dari masyarakat Bontobahari, bersama gabungan aktivis pemuda dan lingkungan yang menolak rencana kawasan industri Petrokimia. Dua di antara barisan aktivis perempuan tersebut merupakan rekan lama Ifa, yakni Anjar—mantan jurnalis Radar Selatan yang kini menjadi aktivis lingkungan—serta Nilam, aktivis Kopri PMII Bulukumba.
Ifa kembali melakukan peliputan aksi lanjutan tersebut. Ia kemudian diajak Anjar dan Nilam untuk naik ke ruang sidang paripurna DPRD Bulukumba di lantai dua. Awalnya, Ifa sempat ragu karena menilai agenda sidang bersifat seremonial dan tak ada urgensi jurnalistik. Namun demi menghormati ajakan rekannya—dan karena tugas liputan di luar telah rampung—Ifa akhirnya ikut naik ke ruang paripurna.
Sekitar tiga menit berada di dalam ruang sidang, keributan terdengar dari lantai bawah. Beberapa pejabat terlihat berlarian. Ifa spontan bergegas keluar untuk kembali meliput, mengambil gambar serta video dari lantai dua.
Belum genap lima menit merekam, keributan kembali pecah dari dalam ruang sidang. Teriakan seorang perempuan terdengar keras. Ifa berlari mendekat dan melihat Anjar ditarik keluar gedung. Dalam kondisi itu, Ifa tetap menjalankan tugas jurnalistiknya—mengangkat kamera dan merekam peristiwa tersebut.
Anjar terlihat dikepung sekelompok orang di dalam ruang paripurna. Merasa situasi cukup terkendali, Ifa kemudian mengajak Anjar keluar untuk bergabung dengan massa aksi yang masih berorasi di luar gedung DPRD.
Namun ketegangan tak berhenti. Keributan kembali terjadi di ruang sidang. Dari posisi di depan gedung DPRD, Ifa berupaya mendapatkan video amatir dari sejumlah orang yang berada di dalam ruangan. Setelah bahan liputan dinilai cukup, ia segera menulis berita dan mengirimkannya ke redaksi Metro TV.
Tak berhenti di situ, Ifa juga mengunggah tulisan dan video liputan tersebut di akun Facebook pribadinya. Di sinilah teror bermula.
Di kolom komentar unggahan Ifa, muncul akun bernama Choi-Choi yang melontarkan ancaman bernada intimidatif terhadap Ifa, Anjar, dan Nilam. Akun tersebut menulis:
“Kenapako filter komentar Dheevha takutko ketahuan settinganmu sama Anjar dgn Nilam.. nda lama saya kasih hilang ko bertiga.”
Tak hanya itu, akun yang sama kembali beraksi di grup Facebook dengan komentar bernada ancaman serius:
“Na sudah kau setting ini Baine Buntala, na bersamaan jako masuk, ndak lama ada kasi hilangko itu…”
AJI Makassar menilai rangkaian komentar tersebut sebagai ancaman nyata dan teror digital yang berbahaya, serta menjadi bukti bahwa jurnalis semakin rentan terhadap kekerasan—baik fisik maupun non-fisik—dalam menjalankan tugasnya.
“Ini bukan sekadar komentar. Ini adalah bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis,” tegas AJI Makassar dalam pernyataan resminya.
AJI Makassar menegaskan bahwa jika praktik intimidasi seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang terjadinya kekerasan berulang terhadap jurnalis di berbagai daerah. Padahal, jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan kekuasaan, bukan pula sebagai humas pemerintah, melainkan untuk kepentingan publik dan kebenaran.
Menyikapi kejadian tersebut, AJI Makassar menyatakan sikap:
Intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik merupakan bentuk pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dibenarkan, karena melanggar kerja-kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Aparat penegak hukum wajib memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Karena jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, maka negara, pemerintah, dan seluruh perangkatnya bertanggung jawab menjamin keselamatan jurnalis di lapangan.
AJI Makassar juga mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku teror digital tersebut, guna memastikan kemerdekaan pers tidak sekadar menjadi jargon hukum, tetapi benar-benar terlindungi dalam praktik.
Narahubung:
– Sekretariat AJI Makassar
– Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan
– Koordinator Bidang Advokasi AJI Makassar, Isak Pasa’buan

