Notification

×

Iklan

Iklan

Agung Setiawan Laporkan Dua Mantan Kajari dan JPU ke Jamwas, Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Rp6 Miliar di Jeneponto

Senin, 02 Maret 2026 | Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T11:37:49Z
Agung Setiawan bersama Petugas Pos Pelayanan Hukum 


CELEBES POST | Jakarta — Aroma dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara korupsi kembali mencuat. Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa, Agung Setiawan, resmi melaporkan dua mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara korupsi pupuk subsidi senilai Rp6 miliar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.


Agung menilai, proses hukum atas perkara tersebut berjalan lamban dan tidak menunjukkan progres signifikan. Ia menduga terdapat ketidakprofesionalan bahkan potensi pelanggaran etik dalam proses penanganan kasus yang menyangkut kepentingan petani tersebut.


“Kami meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI segera memeriksa dua mantan Kajari dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini karena diduga tidak profesional dan tidak maksimal. Jika ditemukan pelanggaran etik, harus ada sanksi tegas,” tegas Agung dalam keterangannya di Jakarta.


Menurutnya, dugaan korupsi pupuk subsidi ini melibatkan tiga distributor pupuk di Jeneponto, yakni CV Anjas, Puskud, dan KPI. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi dan penyelewengan anggaran pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp6 miliar.


Agung juga mendesak agar tiga direktur perusahaan distributor tersebut segera ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.


“Kasus ini menyangkut hajat hidup petani kecil. Jika benar ada penyimpangan, maka yang paling dirugikan adalah para petani yang bergantung pada pupuk subsidi untuk keberlangsungan produksi mereka,” ujarnya.


Program pupuk subsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas produksi pertanian serta mendukung ketahanan pangan nasional. Dugaan korupsi dalam program tersebut dinilai sangat sensitif karena berdampak langsung terhadap distribusi pupuk di tingkat petani.


Di sejumlah daerah, kelangkaan pupuk kerap dikeluhkan petani, terutama saat memasuki musim tanam. Jika distribusi tidak tepat sasaran atau terjadi penyimpangan, maka efeknya bukan hanya kerugian negara secara finansial, tetapi juga terganggunya produktivitas pertanian.


Agung menegaskan pihaknya meminta Kejaksaan Agung membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan profesional. Ia juga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.


“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus ini,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait laporan tersebut.


CELEBES POST akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keadilan publik.

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update