Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Terkait Proyek Rp3,6 Triliun, Massa Anti Korupsi Sulsel Kepung KPK: Desak Kepastian Hukum Bupati Takalar

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T12:45:03Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | JAKARTA – Tekanan publik terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina kembali menguat. Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/3/2026).


Dalam aksi tersebut, massa tidak hanya menyampaikan orasi, tetapi juga menyerahkan laporan resmi kepada lembaga antirasuah. Mereka mendesak KPK segera memberikan kepastian hukum terkait pemeriksaan terhadap Mohammad Firdaus Daeng Manye, mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia yang kini menjabat sebagai Bupati Takalar.


Firdaus diketahui pernah diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Proyek bernilai besar tersebut diduga menyimpan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.


Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulsel, Agung Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya menuntut audit menyeluruh terhadap PT PINS Indonesia selama masa kepemimpinan Firdaus Daeng Manye.


Menurutnya, sejumlah temuan awal mengindikasikan potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3,6 triliun.


“Angka ini bukan kecil. Ini uang rakyat. Negara wajib memastikan setiap rupiah yang diduga hilang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” tegas Agung dalam orasinya di depan Gedung KPK.


Ia menilai audit menyeluruh penting dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU yang seharusnya menjadi bagian dari modernisasi layanan energi nasional.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Firdaus Daeng Manye pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan pimpinan anak perusahaan PT Telkom tersebut.


Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, bersama lima saksi lain dari sektor swasta. Penyidik juga memeriksa jajaran direksi dari PT Sempurna Global Pertama dan PT Jaring Mal Indonesia guna mendalami dugaan aliran dana dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut.


Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari penyelidikan panjang KPK terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.


Sebelumnya, pada Juli 2025, penyidik juga memanggil dua pejabat dari Divisi Capex Procurement PT Telkom, yakni Agil Saputro dan Mardirin. Keduanya dimintai keterangan secara intensif terkait mekanisme investasi, proses pengadaan, serta potensi ketidakefisienan proyek yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.


Koordinator aksi, Agung Setiawan, menyatakan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan kini menanti sikap tegas KPK. Terlebih, sosok yang pernah diperiksa tersebut kini memegang jabatan strategis sebagai kepala daerah.


“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus ini mengendap tanpa kepastian,” katanya.


Menurut Agung, transparansi dan ketegasan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan daerah sekaligus memastikan tidak ada pejabat publik yang terbebas dari proses hukum apabila memang ditemukan bukti pelanggaran.


Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulsel menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.


“Jika benar ada kerugian negara hingga triliunan rupiah, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” tegas Agung.


Massa aksi berharap KPK tetap berdiri tegak sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi di Indonesia, serta mampu mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut.


Penuntasan kasus ini dinilai penting bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di tubuh perusahaan negara maupun di lingkar kekuasaan daerah.



(ABD Kadir / CELEBES POST)

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update