Notification

×

Iklan

Iklan

Disumpah di Pengadilan Tinggi Jateng, 19 Advokat DePA-RI Tegaskan Komitmen: Integritas Harga Mati di Tengah Krisis Kepercayaan Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T12:04:06Z

Dokumentasi Celebes Post 

CELEBES POST | JAKARTA — Di tengah sorotan publik terhadap merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, sebanyak 19 advokat baru dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang berlokasi di Semarang.


Momentum ini bukan sekadar seremoni formal profesi, melainkan penegasan komitmen moral bagi para advokat untuk menjaga integritas dan mengembalikan marwah penegakan hukum di Indonesia.


Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, TM Luthfi Yazid, menyampaikan rasa syukur atas prosesi penyumpahan tersebut. Ia menilai lahirnya advokat baru harus menjadi energi baru bagi perjuangan menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.


“Advokat adalah pilar penting dalam sistem peradilan. Profesi ini bukan sekadar pekerjaan, tetapi amanah untuk menegakkan keadilan bagi semua,” ujar Luthfi Yazid.


Melewati Tahapan Ketat Profesi Advokat


Sebelum resmi disumpah, para advokat DePA-RI tersebut telah melalui berbagai tahapan yang menjadi standar profesi advokat di Indonesia. Mereka mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta menjalani masa magang di kantor hukum.


Dalam proses tersebut, DePA-RI bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


Proses berlapis ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap advokat yang lahir tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga kesiapan etik dan profesionalitas dalam menjalankan profesinya.


Pesan Tegas Pengadilan Tinggi: Integritas Tidak Bisa Ditawar


Dalam prosesi penyumpahan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Suprapti, menyampaikan pesan tegas kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya.


Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama profesi advokat.


“Integritas tidak boleh ada tawar-menawar. Itu harga mati. Jika integritas tergadaikan, maka advokat sebagai profesi mulia atau Officium Nobile tidak lagi memiliki makna,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang harus mampu bersinergi dengan unsur penegak hukum lain seperti hakim dan jaksa.


Dengan hadirnya ketentuan baru dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan ruang lebih luas bagi advokat—termasuk hak mendampingi klien di seluruh tahapan pemeriksaan serta memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)—peran advokat dalam sistem peradilan semakin strategis.

 

Tantangan: Pulihkan Kepercayaan Publik


Suprapti juga menyinggung kondisi penegakan hukum yang saat ini tengah diuji oleh berbagai kasus korupsi yang melibatkan oknum aparat hukum, termasuk hakim dan advokat yang pernah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Situasi tersebut, kata dia, telah memicu krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


Karena itu, para advokat baru diharapkan menjadi generasi profesional yang mampu memulihkan citra penegakan hukum melalui praktik advokasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.


Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum tidak hanya berdampak pada keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus iklim investasi dan stabilitas hukum di Indonesia.


Advokat Harus Melek Teknologi


Selain integritas, para advokat juga diminta untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam sistem peradilan.


Suprapti menekankan pentingnya pemanfaatan sistem digital seperti e-Court dan e-Berpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Dengan sistem elektronik tersebut, proses peradilan diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.


“Advokat harus melek teknologi agar mampu mengikuti perkembangan sistem peradilan modern,” ujarnya.


Pesan Ketua Umum DePA-RI: Jangan Terjerumus Praktik Kotor


Usai prosesi penyumpahan, Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid bersama jajaran pengurus organisasi turut memberikan arahan kepada para advokat baru.


Ia menekankan pentingnya menjaga solidaritas organisasi, meningkatkan kemampuan profesional, memperluas jaringan, serta terus belajar sepanjang karier hukum.


Lebih tegas lagi, Luthfi Yazid mengingatkan para advokat agar tidak pernah terlibat dalam praktik kotor yang mencederai profesi advokat.


“Advokat DePA-RI harus berkomitmen menegakkan prinsip Rule of Law, menjaga profesionalisme, dan saling menghormati sesama advokat serta aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.


Dengan sumpah yang telah diucapkan di hadapan pengadilan, ke-19 advokat tersebut kini memikul tanggung jawab besar untuk menjalankan profesi yang dikenal sebagai profesi terhormat — Officium Nobile.


Di tengah tantangan besar penegakan hukum di Indonesia, kehadiran advokat yang berintegritas diharapkan menjadi bagian dari upaya nyata menghidupkan kembali kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan.



MG CELEBES POST 

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update