![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Bayang-bayang kasus hukum kembali menghantui panggung kekuasaan di Sulawesi Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, tiga figur yang pernah memegang kendali kepemimpinan di provinsi yang dikenal sebagai “Tanah Para Daeng” itu harus berhadapan dengan proses hukum hingga berujung pada vonis penjara.
Terbaru, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Penahanan tersebut menambah daftar panjang elite Sulsel yang terseret perkara hukum setelah sebelumnya dua nama besar—Syahrul Yasin Limpo dan Nurdin Abdullah—lebih dulu menjalani proses serupa.
Rentetan kasus ini memantik diskusi luas di kalangan publik, akademisi, dan pengamat politik mengenai integritas kepemimpinan daerah, pengawasan terhadap pejabat publik, serta kuatnya godaan korupsi dalam pengelolaan kekuasaan dan anggaran negara.
Syahrul Yasin Limpo: Dari Gubernur Dua Periode ke Vonis Pengadilan
Nama pertama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), salah satu tokoh politik paling berpengaruh yang pernah dimiliki Sulawesi Selatan.
SYL memimpin Sulsel selama dua periode (2008–2018) dan dikenal memiliki jaringan politik yang luas. Selama menjabat sebagai gubernur, kariernya relatif berjalan tanpa catatan kasus hukum besar.
Namun perjalanan politiknya berubah drastis setelah ia dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Pada Juli 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap SYL dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Putusan tersebut menjadi titik balik dalam karier panjang seorang figur yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai arsitek politik Sulawesi Selatan di panggung nasional.
Nurdin Abdullah: Gubernur Aktif yang Tersandung OTT
Nama kedua adalah Nurdin Abdullah, akademisi yang sebelumnya dikenal sebagai Bupati Bantaeng dengan berbagai program pembangunan yang sempat menjadi sorotan nasional.
Namun karier politiknya di tingkat provinsi berakhir secara dramatis. Saat masih aktif menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di wilayah Sulsel.
Pada 2021, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nurdin Abdullah. Ia kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin sebelum akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2023 setelah menerima sejumlah remisi.
Kasus tersebut sempat mengguncang publik Sulawesi Selatan karena terjadi ketika gubernur masih aktif memegang jabatan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah.
Bahtiar Baharuddin: Babak Baru Kontroversi Kepemimpinan Sulsel
Kini sorotan publik tertuju pada Bahtiar Baharuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, sebuah program yang semestinya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penahanan Bahtiar memperpanjang daftar pejabat tinggi di Sulawesi Selatan yang terseret kasus hukum, sekaligus mempertebal kekhawatiran publik mengenai kerentanan pengelolaan anggaran negara di tingkat daerah.
Alarm Bagi Sistem Pengawasan
Rentetan kasus yang melibatkan tiga figur penting tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa kuat sistem pengawasan terhadap pejabat publik di daerah?
Pengamat menilai, kasus-kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk memperkuat mekanisme kontrol terhadap penggunaan kekuasaan dan pengelolaan anggaran publik.
Di sisi lain, publik juga menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik, sehingga mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, rangkaian peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan sekadar kekuasaan.
Dan ketika amanah itu disalahgunakan, hukum pada akhirnya tetap menjadi hakim terakhir di panggung kekuasaan.
DDL CELEBES POST

