![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Isu yang beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita online mengenai dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika jenis sintetis (liquid) di Makassar dipastikan tidak benar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan masuk kategori hoaks.
Kabar yang beredar sebelumnya menyebutkan tiga orang terduga pelaku berinisial AL, AS, dan WM diduga dilepaskan setelah menyerahkan sejumlah uang kepada aparat. Narasi tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform digital, memicu spekulasi publik terkait integritas aparat penegak hukum.
Namun, pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar langsung memberikan klarifikasi tegas atas tudingan tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menjelaskan kepada awak media bahwa ketiga orang tersebut memang sempat diamankan oleh petugas. Akan tetapi, setelah melalui pemeriksaan menyeluruh sesuai prosedur hukum, tidak ditemukan unsur pidana yang dapat menjerat mereka.
“Memang benar mereka pernah kami amankan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, yang ada hanya botol bekas. Selain itu, hasil tes urine mereka juga negatif,” jelasnya saat dikonfirmasi media.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, proses penanganan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.
“Karena tidak ada unsur pidana, maka perkara tersebut dihentikan pada tahap lidik. Para terduga kemudian kami kembalikan kepada keluarga masing-masing dan tidak ada pungutan biaya apa pun,” tegasnya.
Tuduhan Suap Ditepis Keras
Menanggapi kabar yang menyebut adanya penyerahan uang agar para terduga pelaku dapat dibebaskan, pihak kepolisian menyatakan tudingan tersebut tidak memiliki dasar fakta.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti ataupun laporan resmi yang menunjukkan adanya praktik tersebut.
“Informasi yang menyebutkan adanya penyerahan uang itu tidak benar dan tidak berdasar. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti, silakan melaporkan langsung ke Propam,” ujarnya.
Bahkan, pihak kepolisian mengaku memiliki rekaman video klarifikasi dari para terduga yang menjelaskan bahwa tidak pernah ada transaksi uang sebagaimana yang dituduhkan dalam isu yang beredar.
Soroti Penyebaran Informasi Tanpa Konfirmasi
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga menyoroti maraknya penyebaran informasi di media sosial seperti Instagram dan TikTok yang memuat tudingan tersebut tanpa melakukan verifikasi kepada pihak berwenang.
Menurutnya, praktik penyebaran informasi tanpa konfirmasi berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Mereka menyampaikan informasi ke publik tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Padahal dalam pemberitaan yang kami baca disebutkan bahwa informasi itu berasal dari masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan kejelasan sumber yang dimaksud.
“Pertanyaannya, masyarakat yang mana? Apakah pihak tersebut bisa membuktikan fakta dari tudingan itu?” katanya dengan nada tegas.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Isu
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital, terutama yang belum memiliki kejelasan fakta maupun sumber.
Informasi yang tidak terverifikasi, kata dia, dapat menimbulkan disinformasi yang berbahaya, memicu kegaduhan publik, bahkan menciptakan persepsi keliru terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Minta Dewan Pers Turun Tangan
Di sisi lain, pihak kepolisian juga meminta agar Dewan Pers dapat menindaklanjuti beredarnya informasi yang dinilai tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk melakukan konfirmasi, verifikasi, dan keseimbangan informasi sebelum mempublikasikan suatu tuduhan kepada publik.
“Kami berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti informasi yang tidak jelas fakta dan sumbernya agar masyarakat tidak menerima informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga membuka ruang transparansi kepada publik melalui kanal resmi milik Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara akurat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di era arus informasi yang begitu cepat, kebenaran sering kali kalah cepat dari rumor. Karena itu, verifikasi fakta dan disiplin jurnalistik menjadi benteng utama agar masyarakat tidak terseret arus informasi yang menyesatkan.
DDL CELEBES POST

