Notification

×

Iklan

Iklan

Serangan Air Keras Hantam Aktivis HAM: KontraS Desak Aparat Ungkap Dalang Teror terhadap Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 | Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T18:55:09Z

Serangan brutal berupa penyiraman air keras Andrie Yunus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan korban tindak kekerasan 


CELEBES POST | JAKARTA — Serangan brutal berupa penyiraman air keras menimpa seorang aktivis hak asasi manusia di ibu kota. Insiden tersebut dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis malam (13/3/2026). Peristiwa itu memicu kecaman luas dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan para pembela HAM di Indonesia.


Berdasarkan keterangan resmi organisasi, Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menyiramkan cairan diduga air keras ke arah tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama pada kedua tangan, wajah, dada, serta area mata.


Serangan tersebut terjadi tidak lama setelah Andrie menyelesaikan kegiatan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengangkat topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Kegiatan itu berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.


Detik detik Penyiraman Air keras, Sumber: Warganet Medsos



Detik detik Penyiraman Air keras, dilahat Dari 4 sisi Tampilan. Sumber: www.netizenindonesia.id


Diserang di Jalan Sepulang Kegiatan


Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie sedang mengendarai sepeda motor pribadinya melintasi kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Saat itulah dua orang pria tak dikenal mendekati korban dengan sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.


Kedua pelaku diduga menggunakan satu unit motor matic jenis Honda Beat keluaran sekitar tahun 2016 hingga 2021. Mereka berboncengan, dengan satu orang bertindak sebagai pengemudi dan satu lainnya sebagai eksekutor.


Ciri-ciri awal pelaku yang teridentifikasi antara lain:


Pengemudi mengenakan kaos kombinasi putih dan biru, celana gelap diduga berbahan jeans, serta helm hitam.


Penumpang belakang menggunakan penutup wajah menyerupai buff berwarna hitam, kaos biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat hingga menyerupai celana pendek.


Dalam hitungan detik, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan keras ke arah korban.


Korban Berteriak Kesakitan, Luka Bakar 24 Persen


Serangan mendadak tersebut membuat korban menjerit kesakitan hingga kehilangan kendali dan menjatuhkan sepeda motornya. Warga sekitar kemudian membantu membawa Andrie ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat.


Dari hasil pemeriksaan awal tim medis, korban dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, dengan perhatian khusus diberikan pada bagian mata yang sempat terkena cairan tersebut.


Meski demikian, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas selama peristiwa berlangsung. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa insiden tersebut bukanlah aksi kriminal biasa, melainkan serangan yang memiliki motif tertentu.


Diduga Upaya Membungkam Suara Kritis


Pihak KontraS menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus patut diduga sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia.


Organisasi tersebut mengingatkan bahwa aktivitas memperjuangkan HAM merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM.


Selain itu, perlindungan terhadap para pembela HAM juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.


Sementara itu, mekanisme perlindungan bagi pembela HAM juga diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.


KontraS menegaskan bahwa Andrie Yunus selama ini dikenal aktif dalam berbagai kerja advokasi HAM, termasuk kegiatan investigasi dan kajian kebijakan yang menyangkut isu demokrasi serta reformasi sektor keamanan.


Jejak Teror Sebelumnya


Serangan kali ini bukanlah intimidasi pertama yang dialami korban. Berdasarkan catatan KontraS, Andrie sebelumnya juga pernah menerima berbagai bentuk teror dan tekanan, khususnya setelah terlibat dalam sejumlah aksi advokasi publik.


Salah satu di antaranya terjadi pasca aksi protes yang dikenal dengan “Geruduk Fairmount” pada Maret 2025, yang menolak rancangan revisi undang-undang terkait militer.


Pada hari kejadian, Andrie juga diketahui menjalani rangkaian aktivitas advokasi. Sebelumnya ia meninggalkan kantor KontraS sekitar pukul 15.30 WIB untuk menghadiri diskusi di lembaga riset Celios yang membahas tindak lanjut laporan investigasi terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.


Polisi Didesak Ungkap Dalang Serangan


KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Serangan menggunakan air keras dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang dapat menyebabkan cacat permanen bahkan kematian.


Organisasi tersebut menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.


Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik serangan tersebut.


Alarm Bahaya bagi Demokrasi


Insiden ini kembali menyalakan alarm bahaya mengenai keselamatan para aktivis dan pembela HAM di Indonesia. Serangan terhadap individu yang menjalankan kerja advokasi publik dinilai dapat menciptakan iklim ketakutan serta mengancam kebebasan sipil.


KontraS menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan warga negara, terutama mereka yang bekerja memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.


“Kasus ini harus diusut secara transparan dan menyeluruh. Negara tidak boleh membiarkan praktik teror terhadap pembela HAM terjadi tanpa konsekuensi hukum yang tegas,” demikian pernyataan resmi organisasi tersebut.


Kini publik menunggu langkah cepat aparat penegak hukum. Bagi banyak kalangan, pengungkapan kasus ini bukan sekadar soal mencari pelaku, tetapi juga uji komitmen negara dalam melindungi suara kritis dan menjaga ruang demokrasi tetap hidup.



Bams CELEBES POST 


Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update