Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IRIGASI DIJUAL, PETANI DIPERAS: Skandal Dana Aspirasi DPR RI di Luwu Terbongkar, 5 Tersangka Digiring ke Penjara

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T13:59:06Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | LUWU – Skandal dugaan korupsi yang mengguncang sektor pertanian di Kabupaten Luwu akhirnya terbongkar. Program yang seharusnya menjadi harapan petani untuk memperbaiki jaringan irigasi justru diduga berubah menjadi ladang pungutan liar yang sistematis.


Kejaksaan Negeri Luwu secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024. Program yang bersumber dari dana aspirasi (Pokok Pikiran/Pokir) tersebut seharusnya memperkuat infrastruktur pengairan sawah demi meningkatkan produktivitas petani.


Namun, hasil penyidikan justru mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap kelompok tani.


Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.


Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.


Kelima tersangka tersebut adalah:

  • MF (Muhammad Fauzi, S.E.)

  • Z (Zulkifli, S.T.)

  • M (Mulyadhie)

  • ARA (A. Rano Amin)

  • AR (Arif Rahman)

Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Skema Dugaan Pemerasan Dana Aspirasi


Penyidikan mengungkap dugaan adanya skema pengorganisasian pemotongan dana bantuan kepada kelompok tani penerima program P3-TGAI.


Program ini sebenarnya merupakan program strategis nasional dari Kementerian PUPR untuk mempercepat perbaikan jaringan irigasi di tingkat desa melalui swakelola kelompok petani.


Namun di Kabupaten Luwu, program tersebut diduga disusupi praktik “komitmen fee”.


Penyidik menemukan bahwa setiap kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin mendapatkan bantuan program tersebut diduga dipaksa menyetor uang muka.


Besaran pungutan itu berkisar antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta per titik program.


Padahal, setiap titik program P3-TGAI memiliki anggaran Rp225 juta, yang terdiri dari:


  • Rp195 juta untuk pekerjaan fisik irigasi yang dikelola kelompok P3A

  • Rp30 juta untuk dukungan manajemen oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang


Di Kabupaten Luwu sendiri terdapat 152 titik program P3-TGAI dengan total anggaran mencapai Rp34,2 miliar dari APBN 2024.



Peran Sentral Anggota DPR RI


Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Muhammad Fauzi, anggota DPR RI Komisi V dari Dapil Sulawesi Selatan III, disebut memiliki peran kunci dalam pengusulan program tersebut.


Melalui surat rekomendasi kepada Kementerian PUPR pada 18 April 2024, ia mengusulkan 175 titik P3-TGAI, dengan 94 titik di antaranya berada di Kabupaten Luwu.


Namun penyidik menduga pengusulan tersebut tidak berjalan murni berdasarkan kebutuhan masyarakat.


Menurut hasil penyidikan, Fauzi diduga memerintahkan A. Rano Amin untuk mencari kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI dengan syarat harus menyetorkan fee sebesar Rp35 juta per kelompok.


Selanjutnya, jaringan ini diduga diperluas melalui beberapa pihak lain.


A. Rano Amin disebut meminta bantuan:

  • Zulkifli

  • Arfian Rahman

  • Mulyadhie

  • serta beberapa pihak lain


untuk menghimpun dan mengkoordinasikan kelompok tani yang bersedia membayar fee tersebut.


Kelompok tani yang tidak sanggup membayar disebut terancam tidak diusulkan atau digantikan oleh kelompok lain.



Kesaksian Ketua Kelompok Tani


Penyidik juga mengungkap bahwa sejumlah ketua kelompok P3A memberikan kesaksian serupa.


Mereka mengaku diminta menyetor uang terlebih dahulu sebelum nama kelompok mereka dimasukkan dalam usulan program P3-TGAI.


Permintaan tersebut disebut disampaikan melalui perantara.


Bahkan dalam beberapa kasus, kelompok tani disebut diintimidasi secara halus dengan ancaman bahwa program akan dialihkan kepada kelompok lain jika tidak mampu memenuhi permintaan fee.



Ancaman Pidana Berat


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang secara melawan hukum.


Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.



Irigasi yang Terkorupsi, Petani yang Dirugikan


Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum.

Ia menyentuh urat nadi kehidupan petani.


Program P3-TGAI dirancang untuk memperbaiki saluran air yang menjadi penopang utama produksi pangan. Jika dana program dipotong melalui pungutan liar, maka yang terdampak bukan hanya kualitas proyek irigasi—tetapi juga ketahanan pangan masyarakat.


Bagi petani kecil di desa-desa Luwu, irigasi bukan sekadar proyek pembangunan.


Ia adalah air yang menghidupkan sawah, panen, dan masa depan keluarga mereka.


Ketika proyek irigasi diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara—tetapi juga harapan petani yang seharusnya dilindungi oleh negara.



Kejaksaan: Penyidikan Masih Berkembang


Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum berhenti pada lima tersangka.


Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengumpulan fee program P3-TGAI.


Kasus ini berpotensi membuka tabir lebih luas tentang praktik penyalahgunaan dana aspirasi di daerah—sebuah fenomena yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat namun jarang terungkap secara terang.


Kini, publik menunggu satu hal:


Apakah hukum akan benar-benar menembus hingga ke akar kekuasaan, atau berhenti di permukaan?



J4Y4_CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update