![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | NASIONAL - Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekadar menambah daftar panjang perkara korupsi di daerah. Kasus ini dinilai memperlihatkan wajah baru korupsi yang lebih rapi, lebih administratif, dan jauh lebih sulit dilacak jika negara tidak mampu membaca pola kekuasaan di baliknya.
Ketua Dewan Kajian Strategis Koalisi Integritas Indonesia, Arham MSi La Palellung, menilai langkah KPK menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai langkah strategis untuk membongkar praktik konflik kepentingan dalam proyek pemerintah.
Menurut Arham, pasal tersebut selama ini jarang menjadi sorotan publik, padahal justru menyasar salah satu akar paling sunyi dari praktik korupsi di pemerintahan daerah.
“Korupsi hari ini tidak selalu terjadi melalui amplop yang berpindah tangan. Ia sering terjadi melalui keputusan resmi, rapat pemerintahan, dan dokumen pengadaan yang secara administratif tampak sah,” ujar Arham.
Tender yang Terlihat Sah, Tapi Persaingan Hanya di Atas Kertas
Arham menilai, salah satu modus yang sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah tender yang secara prosedural tampak kompetitif, namun pada kenyataannya dikendalikan oleh jaringan yang sama.
Dalam banyak kasus, beberapa perusahaan dimasukkan dalam proses lelang untuk menciptakan kesan adanya persaingan sehat. Namun jika ditelusuri lebih dalam, perusahaan-perusahaan tersebut masih berada dalam satu kendali: keluarga, kerabat, atau jaringan bisnis yang memiliki hubungan dengan penguasa daerah.
Secara administratif, semuanya tampak rapi.
Proses verifikasi berjalan.
Dokumen tender lengkap.
Pemenang diumumkan sesuai prosedur.
Namun secara substansi, kompetisi tersebut hanya terjadi di atas kertas.
“Publik sering melihat ada tiga atau empat perusahaan ikut tender. Tetapi ketika ditelusuri, pemiliknya masih berada dalam lingkaran keluarga atau relasi bisnis penguasa daerah,” jelas Arham.
Menurutnya, praktik semacam ini membuat perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan kekuasaan perlahan tersingkir dari persaingan proyek pemerintah.
Ketika Kekuasaan Menjadi Jalan Bagi Bisnis Keluarga
Situasi menjadi semakin kompleks ketika seorang kepala daerah memang memiliki latar belakang bisnis sebelum menjabat, atau ketika anggota keluarganya memiliki perusahaan kontraktor yang ikut bersaing dalam proyek pemerintah.
Dalam kondisi tersebut, konflik kepentingan sering disamarkan sebagai proses bisnis biasa.
Padahal, substansinya tetap sama: kekuasaan digunakan untuk membuka jalan bagi keuntungan kelompok tertentu.
Jika dugaan yang disampaikan KPK dalam perkara ini terbukti, maka kasus tersebut memperlihatkan bagaimana proyek outsourcing pemerintah daerah diduga diarahkan kepada perusahaan yang memiliki hubungan dengan keluarga pejabat.
Bagi Arham, pola ini bukan cerita baru dalam politik lokal di Indonesia.
Yang baru hanyalah cara negara mulai membaca praktik tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
Pasal Konflik Kepentingan: Senjata Hukum yang Lama Terabaikan
Penggunaan Pasal 12 huruf i dalam UU Tipikor dinilai Arham sebagai momentum penting bagi KPK untuk memperluas pembongkaran praktik korupsi di daerah.
Pasal ini secara khusus menjerat pejabat yang menggunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak yang memiliki hubungan kepentingan dengannya.
Selama ini, konflik kepentingan sering dianggap sebagai praktik yang “wajar” dalam politik daerah. Banyak kepala daerah merasa tidak melakukan kesalahan ketika proyek pemerintah dikerjakan oleh perusahaan milik kerabat atau jaringan keluarga, selama prosedur administratif tetap dijalankan.
Padahal hukum tidak hanya melihat siapa yang menandatangani kontrak, tetapi juga siapa yang sebenarnya diuntungkan dari keputusan kekuasaan tersebut.
Di titik inilah, korupsi berubah menjadi sesuatu yang lebih sulit dideteksi.
Ia tidak selalu meninggalkan jejak suap.
Tidak selalu melibatkan transaksi uang tunai.
Ia bersembunyi dalam struktur kekuasaan, relasi keluarga, dan jaringan bisnis yang mengelilingi pemerintahan.
Peringatan bagi Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Arham menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi alarm keras bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pola konflik kepentingan dalam proyek pemerintah berpotensi terjadi di banyak wilayah, terutama di daerah yang memiliki dinamika politik lokal yang kuat.
Ia bahkan menyinggung bahwa kawasan timur Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan, memiliki kompleksitas jaringan politik dan bisnis yang sering kali saling beririsan.
“Konflik kepentingan dalam proyek pemerintah sebenarnya terjadi di banyak daerah, tetapi sering dilindungi oleh prosedur administratif. Kita tahu siapa pemilik perusahaan-perusahaan itu,” tegasnya.
Karena itu, Arham mendorong KPK untuk menjadikan pasal konflik kepentingan sebagai instrumen hukum yang lebih agresif dalam membongkar praktik tender yang dikendalikan oleh lingkaran kekuasaan.
Ketika Negara Harus Memutus Lingkaran Keluarga Kekuasaan
Lebih jauh, Arham menilai negara tidak boleh membiarkan konflik kepentingan berubah menjadi budaya kekuasaan di pemerintahan daerah.
Jika praktik tersebut terus dibiarkan, maka pemerintahan daerah tidak lagi bekerja untuk kepentingan publik.
Sebaliknya, kekuasaan akan berubah menjadi alat distribusi proyek dan keuntungan bagi keluarga, kerabat, dan kroni politik.
Dan ketika itu terjadi, yang tersisa dari pemerintahan hanyalah sebuah lingkaran sempit yang saling menguntungkan — sementara rakyat hanya menjadi penonton dari proyek yang seharusnya menjadi milik mereka.
Arham MSi La Palellung_ CELEBES POST
