![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | Makassar – Jaringan kuliner Happy Chicken kembali menjadi sorotan publik. Selain jam kerja yang mencapai 12 jam sehari dan gaji karyawan yang tergolong minim, praktik tidak adanya kontrak kerja formal diduga membuat manajemen menghindari delik hukum dan lolos dari pengawasan Disnaker. Informasi internal yang bocor memperlihatkan karyawan dari berbagai cabang dipaksa mengikuti pelatihan ulang di pusat operasional Cendrawasih, dengan aturan ketat dan penilaian kinerja yang berkelanjutan.
Rotasi dan Pelatihan Ketat
Dalam pengumuman internal yang dibagikan oleh admin sekaligus bos berinisial CL, disebutkan bahwa setiap minggu jadwal kerja akan berubah, dan seluruh anggota cabang akan di-rolling ke pusat untuk pelatihan ulang.
“Setiap anggota cabang yang mendapat jadwal di Cendrawasih bertugas seharian hanya menggoreng ayam dan tidak boleh bergantian. Tugas ini difokuskan sepenuhnya untuk menggoreng ayam,” bunyi pengumuman tersebut.
Jam Kerja Panjang dan Penilaian Kinerja
Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa jam kerja karyawan di luar bulan Ramadhan mulai pukul 09.00 hingga 21.00, atau sekitar 12 jam per hari.
Selain itu, selama periode tertentu, karyawan akan menjalani penilaian kinerja sepanjang bulan Januari. Dalam aturan tersebut, karyawan tidak diperbolehkan mengganti jadwal atau mengambil izin, kecuali dalam kondisi darurat seperti opname rumah sakit.
Rincian Gaji yang Menjadi Perbincangan
Berdasarkan slip gaji yang beredar untuk Februari 2026, total penghasilan karyawan terdiri dari beberapa komponen:
Gaji pokok: Rp1.200.000
Tunjangan makan: Rp300.000
Tunjangan kendaraan: Rp100.000
Total gaji bulanan mencapai Rp1.600.000, namun setelah potongan keterlambatan sebesar Rp56.000, karyawan hanya menerima Rp1.544.000.
Rincian ini menimbulkan perbincangan publik mengenai kesejahteraan pekerja, terutama jika dibandingkan dengan jam kerja yang cukup panjang.
Tidak Ada Kontrak Kerja: Loophole Hukum?
Sumber internal mengungkapkan bahwa perusahaan tidak membuat kontrak kerja formal untuk karyawan. Praktik ini diduga memungkinkan pihak manajemen menghindari delik hukum terkait ketenagakerjaan dan mengelak dari pengawasan regulasi Disnaker.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius soal perlindungan hak-hak pekerja. Tanpa kontrak tertulis, karyawan menjadi lebih rentan terhadap pemotongan gaji, jam kerja panjang, dan sanksi internal, sementara perusahaan bisa lolos dari sanksi hukum.
Kebijakan THR dan Status Kerja
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) berbeda antara karyawan baru dan lama:
Karyawan baru: Rp400.000
Karyawan lama (≥4 tahun): Rp1.000.000
Selain itu, perusahaan tidak menerapkan sistem kontrak masa kerja, sehingga status karyawan secara legal menjadi tidak jelas, menimbulkan kekhawatiran soal kepastian hukum bagi pekerja yang telah lama berkontribusi.
Cabang Operasional
Usaha kuliner ini memiliki beberapa cabang operasional di Makassar dan sekitarnya, antara lain di:
BTP
Buludua
Talasalapang
Pusat kegiatan operasional tetap berada di Cendrawasih, dengan pengelolaan di bawah manajemen berinisial NL.
Perlu Klarifikasi Manajemen
Hingga berita ini disusun, redaksi CELEBES POST masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen Happy Chicken terkait:
Sistem kerja dan rotasi karyawan
Kebijakan gaji dan THR
Status kontrak kerja
Kepatuhan terhadap regulasi Disnaker
Publik berharap perusahaan yang terus berkembang ini dapat menyeimbangkan produktivitas usaha dan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk memastikan kepatuhan hukum ketenagakerjaan.
CELEBES POST akan terus menelusuri informasi lanjutan demi menghadirkan pemberitaan yang tajam, objektif, dan berimbang bagi masyarakat.
MDS CELEBES POST

