![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
CELEBES POST | GOWA, SULSEL — Apa yang terjadi di depan Kantor Bupati Gowa bukan sekadar ketegangan antara aparat dan demonstran. Peristiwa itu disebut sebagai tindakan represif yang terstruktur, ketika massa aksi dari kalangan UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Gowa saat massa menyuarakan protes terhadap kebijakan penertiban yang dinilai timpang. Para demonstran mempertanyakan mengapa PKL dan UMKM kecil digusur dengan dalih penegakan Perda, sementara ekspansi retail modern di Kabupaten Gowa dinilai terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Kritik Dibalas Kekerasan
Menurut keterangan sejumlah peserta aksi, situasi awalnya berlangsung dalam bentuk penyampaian aspirasi. Namun ketegangan meningkat ketika massa mulai mempertanyakan ketimpangan kebijakan.
Alih-alih meredam situasi, salah satu pimpinan Satpol PP disebut memberikan isyarat kepada pasukan untuk melakukan tindakan represif. Sejumlah massa mengaku dipukul dan didorong secara paksa. Insiden tersebut memicu kepanikan dan kemarahan di tengah aksi.
“Ini bukan tindakan spontan. Ini terstruktur,” ujar salah satu koordinator lapangan aksi.
Jika benar terjadi pengeroyokan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk pasal terkait penganiayaan dalam KUHP. Selain itu, aparat pemerintah daerah memiliki kewajiban menjunjung asas proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin undang-undang.
Sorotan pada Fungsi Satpol PP
Satpol PP secara hukum bertugas menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: apakah fungsi tersebut dijalankan secara adil dan humanis, atau justru berubah menjadi alat intimidasi?
Pengamat kebijakan publik menilai, tindakan represif terhadap pelaku usaha kecil berisiko menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih menekan sektor informal.
Isu yang mengemuka bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga dugaan diskriminasi kebijakan:
PKL ditertibkan secara keras
UMKM ditekan dengan dalih estetika kota
Sementara retail modern dinilai leluasa berekspansi
Massa aksi bahkan mendesak pengusutan dugaan gratifikasi atas kemudahan masuknya retail modern di Kabupaten Gowa serta evaluasi terhadap sejumlah SKPD terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Parkimtan).
Tuntutan Tegas Massa Aksi
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan sembilan tuntutan utama:
Evaluasi total Satpol PP Kabupaten Gowa.
Pencopotan seluruh pimpinan yang bertanggung jawab atas kultur kekerasan.
Proses hukum aparat pelaku kekerasan tanpa perlindungan institusi.
Penghentian penertiban diskriminatif terhadap UMKM dan PKL.
Penghentian ekspansi besar-besaran retail modern di Kabupaten Gowa.
Evaluasi menyeluruh seluruh SKPD yang terlibat dalam kebijakan yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Pengusutan dugaan gratifikasi terkait masuknya retail modern.
Evaluasi Kadis Parkimtan Kabupaten Gowa.
Penegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih.
Ujian Supremasi Hukum
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Gowa. Jika kekerasan aparat dibiarkan tanpa proses hukum transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Negara, dalam prinsip demokrasi, tidak boleh memukul rakyatnya sendiri hanya karena menyampaikan kritik. Aparat penegak Perda bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan publik.
Kini publik menunggu langkah konkret dari Bupati Gowa dan aparat penegak hukum: apakah akan ada evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas, atau peristiwa ini akan berlalu tanpa akuntabilitas?
CELEBES POST masih berupaya mengonfirmasi pihak Satpol PP Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut.

