![]() |
| Gerak Cepat Satreskrim Berbuah Hasil, Rekaman CCTV, Pisau, hingga Sepeda Motor Disita sebagai Barang Bukti Kunci Pengungkapan Kasus |
CELEBES POST | TORAJA UTARA – Kecepatan dan ketegasan jajaran Polres Toraja Utara kembali menjadi sorotan publik setelah berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Toraja Utara. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Tim URC Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun di Kecamatan Tikala.
Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana berat yang meresahkan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Korban diketahui bernama Elius Sonda Randanan (18), warga Kia' Kayurame, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara. Ia ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya berpamitan kepada keluarganya untuk menghadiri pasar malam bersama teman-temannya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (19/07/2026) dini hari di Jalan Poros Tikala–Rantepao, tepatnya di wilayah Kia' Kayurame, Kecamatan Tikala.
Kronologi Berawal dari Pasar Malam, Berakhir dengan Tragedi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya berpamitan kepada keluarga untuk menghadiri pasar malam bersama sejumlah rekannya. Setelah selesai dari pasar malam, korban sempat singgah di rumah seorang temannya di kawasan Jalan Singki, Kecamatan Rantepao.
Tak lama kemudian korban berpamitan pulang lebih dulu. Namun hingga malam berganti pagi, Elius tak kunjung kembali ke rumah.
Kekhawatiran keluarga berubah menjadi duka mendalam ketika pada pagi harinya beredar unggahan di media sosial mengenai penemuan sesosok mayat di Jalan Poros Tikala.
Paman korban, Anton Salosso' (51), bersama keluarga segera menuju lokasi penemuan jenazah dan memastikan bahwa korban merupakan anggota keluarganya sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Toraja Utara.
Tim Gabungan Bergerak Cepat, Pelaku Diringkus Tanpa Perlawanan
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Toraja Utara langsung melakukan penyelidikan intensif.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, S.H., didampingi Kanit I Satreskrim IPDA Fritz Pasulu, S.H., Panit II Unit Polsek Rantepao AIPDA Febrianto, serta Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa.
Hasil kerja cepat penyidik membuahkan hasil. Pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, tim gabungan berhasil mengepung sebuah rumah di kawasan La'bo, Kecamatan Sanggalangi', yang diduga menjadi lokasi persembunyian para pelaku.
Ketiga pria tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Mereka masing-masing berinisial:
HP (22), warga Kecamatan Tikala;
YS (23), warga Kecamatan Tikala;
NT (29), warga Kecamatan Kesu'.
Polisi: Motif Diduga Karena Dendam Lama
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, setelah menerima laporan keluarga korban, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan mendalam dan petunjuk awal, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tak butuh waktu lama, tim gabungan melacak keberadaan mereka dan mengepung lokasi persembunyian di kediaman orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Sanggalangi'," jelas IPTU Ruxon.
Dari hasil interogasi awal, ketiga terduga pelaku disebut telah mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Sementara itu, motif sementara yang berhasil diungkap penyidik mengarah pada dugaan dendam lama yang dipendam oleh para pelaku terhadap korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi secara utuh dan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
CCTV hingga Pisau Diamankan Polisi
Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya:
Satu bilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian;
Tiga unit sepeda motor milik korban dan para terduga pelaku;
Pakaian yang dikenakan para terduga pelaku saat peristiwa berlangsung;
Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian yang diduga memperkuat konstruksi perkara.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Proses Hukum Terus Berjalan
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Keberhasilan pengungkapan perkara dalam waktu singkat ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum para pihak tetap akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Sorotan CELEBES POST
Pengungkapan cepat perkara ini memberikan harapan bagi masyarakat terhadap penegakan hukum yang responsif. Meski demikian, pengungkapan motif secara menyeluruh tetap menjadi pekerjaan penting penyidik agar seluruh fakta terungkap secara objektif. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan secara damai dapat berujung pada tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum yang berat.
(Redaksi CELEBES POST | Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)
