Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"JANGAN INTERVENSI HAKIM!" Andi Idham J. Gaffar Pimpin Seruan Kawal Marwah Peradilan, Tegaskan Keadilan Harus Berdiri di Atas Fakta, Bukan Tekanan

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T18:47:54Z

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

MAKASSAR, CELEBES POSTDi tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai sengketa pertanahan di Indonesia, halaman Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (4/8/2026), menjadi panggung penyampaian aspirasi sejumlah ahli waris yang tengah memperjuangkan hak keperdataannya melalui jalur hukum.


Membawa spanduk dan membacakan pernyataan sikap secara terbuka, para ahli waris dalam Perkara Perdata Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks menyampaikan pesan yang tegas: mereka meminta proses peradilan dijaga dari segala bentuk intervensi dan penggiringan opini, serta menolak stigma yang mereka anggap dapat memengaruhi persepsi publik sebelum perkara diputus oleh pengadilan.


Aksi tersebut diikuti oleh keluarga Halim bin Moha (alm), Hafsah binti Djamudong bin Moha (alm), Muharram bin Moha (alm), dan Sinyo bin Moha (alm) beserta kuasa keluarga, dan para pendukungnya.


Menurut mereka, gugatan yang diajukan merupakan langkah hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga. Mereka menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut kini sedang diuji melalui mekanisme persidangan yang sah di Pengadilan Negeri Makassar.


"Kami Bukan Mafia Tanah"


Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa aksi, para ahli waris menyampaikan sembilan poin sikap yang menjadi inti perjuangan mereka.


Mereka menolak penyematan stigma "mafia tanah", meminta Majelis Hakim diberikan ruang untuk bekerja secara independen, menyerukan penghentian penggiringan opini di ruang publik, serta menegaskan bahwa putusan pengadilan harus lahir dari fakta-fakta persidangan, bukan dari tekanan ataupun persepsi yang berkembang di luar ruang sidang.


"Kami ahli waris, bukan mafia tanah. Kami menuntut keadilan, bukan stigma. Biarkan hakim memutus berdasarkan fakta dan hukum."

 


Kalimat tersebut menjadi penegasan sikap yang terus digaungkan sepanjang aksi berlangsung.


Para ahli waris juga menegaskan bahwa mereka memilih menempuh jalur hukum karena percaya pengadilan merupakan lembaga konstitusional yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa keperdataan secara adil.


Mengapa Perkara Ini Menjadi Penting?


Bagi publik, perkara ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah.


Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian nyata terhadap konsistensi negara dalam menjamin prinsip equality before the law—bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi, memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum yang bebas dan tidak memihak.


Di tengah maraknya konflik agraria dan sengketa pertanahan di berbagai daerah, setiap perkara yang masuk ke meja hijau selalu membawa konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar menentukan siapa pemilik suatu objek tanah.


Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan itu sendiri.


Sebab apabila ruang sidang mulai dipengaruhi tekanan eksternal, opini publik, atau kepentingan di luar hukum, maka substansi keadilan berpotensi bergeser dari fakta menuju persepsi.


Sebaliknya, apabila putusan lahir murni dari pembuktian yang objektif, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin menguat.


Seruan Menjaga Marwah Peradilan


Dalam dokumen pernyataan sikap yang ditandatangani Koordinator Lapangan Fadil Adinata bersama Jenderal Lapangan M. Rijal B. Akmal, S.H., para ahli waris menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk memengaruhi jalannya persidangan.


Mereka justru mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.


Menurut mereka, hakim harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Seruan tersebut juga meminta agar berbagai opini yang berkembang di luar persidangan tidak dijadikan dasar pembentukan kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.


Ketua LMR-RI Sulsel: Jangan Ganggu Independensi Hakim


Dalam kesempatan yang sama, Ketua LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan, Andi Idham J. Gaffar, S.H., menyampaikan orasi yang menitikberatkan pada pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman.


Ia menyampaikan penghormatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Majelis Hakim yang menangani perkara, serta aparat keamanan yang mengawal jalannya aksi.


Dalam orasinya, Andi Idham menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang sah.


Ia berharap seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara objektif tanpa adanya tekanan dalam bentuk apa pun.


"Kami datang dengan niat baik untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum. Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku," ujarnya.

 

Video Dokumentasi Celebes Post Saat Aksi di depan Pengadilan Negeri Makassar:



Kini Sorotan Publik Mengarah ke Ruang Sidang


Perkara Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks hingga saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar.


Artinya, seluruh dalil gugatan, jawaban, bantahan, alat bukti, maupun keterangan saksi masih sedang diuji melalui mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.


Belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh klaim para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh Majelis Hakim.


Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 


Di sinilah letak arti penting perkara tersebut.


Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya klaim atas sebidang tanah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan lembaga peradilan menjaga integritas, independensi, dan keberanian menegakkan hukum berdasarkan fakta.


Pada akhirnya, publik menaruh harapan agar setiap tahapan persidangan berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh ditentukan oleh tekanan, melainkan harus lahir dari pembuktian yang sah, argumentasi hukum yang kuat, dan keyakinan Majelis Hakim yang dibangun di atas fakta-fakta persidangan.


Itulah sebabnya perkara ini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa keperdataan biasa, melainkan sebagai salah satu ujian penting bagi marwah peradilan dalam menegakkan asas keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara.


(Redaksi CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update