Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HAMPIR 4 TAHUN TAK KENDOR! LHI KAWAL PJU TS 14 DESA Lutim hingga Meja Hijau, Kini Fakta Diuji di Pengadilan

Sabtu, 19 September 2026 | September 19, 2026 WIB Last Updated 2026-09-19T03:00:07Z
Ketua Umum LHI Arham MSi La Palellung secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Iskaruddin


CELEBES POST | LUWU TIMUR — Hampir empat tahun bukan waktu yang singkat untuk sebuah laporan berjalan dari meja pengaduan hingga akhirnya tiba di ruang sidang.


Perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) di 14 desa Kabupaten Luwu Timur kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (17/9/2026).


Bagi Lembaga Hak Asasi Indonesia (LHI), perjalanan tersebut menjadi catatan panjang dalam pengawalan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran. Laporan yang pertama kali disampaikan ke Polda Sulawesi Selatan pada 25 Oktober 2022 itu kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Timur pada Januari 2023, sebelum proses penanganannya berlanjut hingga ke meja hijau.


Kini, proses hukum telah memasuki wilayah yang berbeda: bukan lagi sekadar laporan dan dugaan, melainkan pembuktian di hadapan majelis hakim.


Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin, menilai sampainya perkara tersebut ke persidangan patut diapresiasi, khususnya terhadap jajaran aparat yang menangani perkara.


“Hampir empat tahun bukan waktu yang singkat untuk mengawal sebuah perkara. Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Luwu Timur, khususnya Unit Tipikor, serta Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang telah membawa perkara ini hingga ke persidangan,” ujar Iskaruddin di Makassar, Jumat (18/9/2026).

 

Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin

Pernah Pesimis, LHI Pilih Tetap Kawal


Iskar mengakui perjalanan pengawalan perkara tersebut tidak selalu berjalan mulus.


Panjangannya proses penanganan sempat memunculkan rasa pesimis di internal LHI. Namun, organisasi tersebut memilih tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sambil menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.


“Dalam perjalanan ini tentu ada tantangan. Bahkan tidak sedikit yang kemudian pesimis. Tetapi prinsip kami jelas. Tugas kami sebagai masyarakat sipil adalah menyuarakan, menyampaikan informasi dan laporan kepada aparat penegak hukum. Setelah itu, proses pembuktian dan penegakan hukum menjadi kewenangan aparat dan pengadilan,” tegasnya.

 

Menurut Iskar, kritik yang pernah disampaikan LHI kepada aparat bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi.


Kritik tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kontrol sosial agar laporan yang telah disampaikan tidak berhenti tanpa kejelasan.


“Kami mungkin pernah mengkritik, mempertanyakan, bahkan menyudutkan penyidik karena ingin ada kepastian. Tetapi hari ini kami juga harus fair memberikan apresiasi ketika proses itu akhirnya berjalan sampai ke persidangan,” katanya.

 

Ketum LHI: Iskar Tetap Berdiri Saat Banyak yang Menjauh


Ketua Umum LHI Arham MSi La Palellung secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Iskaruddin.


Menurutnya, konsistensi mengawal sebuah persoalan publik selama bertahun-tahun bukan pekerjaan sederhana.


“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Iskar. Dia sudah teruji dalam perjuangan LHI. Ketika banyak orang menjauh, ketika ruang komunikasi semakin sempit dan ketika menjadi aktivis berarti harus siap tidak disukai oleh sebagian pihak, dia tetap berdiri dan menjalankan tanggung jawabnya,” ujar La Palellung, Jumat (18/9/2026).

 

Ia menyebut konsistensi merupakan bagian penting dari kerja kontrol sosial.


“Aktivisme bukan tentang berapa banyak orang yang menyukai kita. Aktivisme adalah tentang seberapa konsisten kita berdiri ketika menyuarakan sesuatu yang diyakini menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

 

La Palellung juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Polres Luwu Timur khususnya Unit Tipikor, serta Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas proses penanganan perkara tersebut.


Namun, ia menegaskan bahwa masuknya perkara ke persidangan bukan alasan bagi siapa pun untuk menyimpulkan kesalahan sebelum proses pembuktian selesai.


“Ini bukan soal keberhasilan mentersangkakan atau mendakwa seseorang. Ini adalah ujian bagi proses pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Luwu Timur agar semakin clean and clear,” ujarnya.

 

LHI, kata dia, tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


Seluruh konstruksi perkara, penggunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab, hingga ada atau tidaknya kerugian negara harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan.


“Biarkan persidangan yang menguji semuanya. Kami tidak ingin menghakimi. Tetapi kami ingin seluruh fakta dibuka secara terang melalui proses hukum,” katanya.

 

Dua Perkara Korupsi Masuk Sidang


Dalam agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut, berdasarkan informasi yang diterima media, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Berthy Oktavianus turut bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara dugaan korupsi.


Perkara pertama berkaitan dengan PJU TS 14 desa, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp790.840.000, dengan terdakwa berinisial HA melalui PT ARS.


Perkara kedua berkaitan dengan PKBM Nurul Iman Kecamatan Mangkutana, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp550.160.000, dengan terdakwa berinisial ER.


Kedua perkara tersebut kini memasuki tahapan pembuktian di pengadilan.


Karena itu, bagi LHI, ruang sidang menjadi tempat penting untuk mengetahui bagaimana jaksa menghadirkan bukti dan bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.


LHI: Pengawalan Belum Berakhir


Masuknya perkara PJU TS 14 desa ke meja hijau juga tidak membuat LHI menghentikan pengawalannya.


Sebaliknya, LHI menyatakan akan tetap mengikuti jalannya persidangan, namun dengan batas yang jelas: tidak mengintervensi proses hukum.


“Kami akan tetap mengawal. Tetapi pengawalan kami bukan berarti mengintervensi proses hukum. Kami akan melihat fakta persidangan dan memberikan informasi kepada publik secara proporsional,” ujar La Palellung.

 

Ia juga menyinggung persoalan pemulihan keuangan negara apabila dalam proses hukum nantinya terdapat kerugian negara yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan.


“Uang negara adalah uang rakyat. Karena itu, kalau memang berdasarkan putusan dan proses hukum terdapat kerugian negara, tentu harus ada langkah pemulihan sesuai mekanisme hukum,” katanya.

 

LHI juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi maupun keterangan apabila diperlukan dalam berbagai dugaan penyimpangan di Luwu Timur.


“Kami tetap menempatkan diri sebagai mitra kontrol sosial. Kami akan memberikan informasi, pengaduan maupun keterangan apabila dibutuhkan. Pada akhirnya, semua harus bermuara pada satu tujuan, bagaimana hukum ditegakkan dan tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujarnya.

 

Dari Laporan 2022, Kini Fakta Diuji di Ruang Sidang


Perjalanan perkara PJU TS 14 desa tersebut kini memasuki babak baru.


Laporan LHI tercatat disampaikan ke Polda Sulsel pada 25 Oktober 2022. Pada 9 Januari 2023, laporan tersebut dilimpahkan kepada Polres Luwu Timur untuk ditangani lebih lanjut.


Hampir empat tahun kemudian, perkara itu telah sampai di Pengadilan Tipikor Makassar.


Bagi LHI, perjalanan panjang tersebut menunjukkan bahwa pengawalan terhadap persoalan publik membutuhkan konsistensi. Namun, pada akhirnya, pengadilanlah yang memiliki ruang untuk menguji fakta dan alat bukti perkara.


“Kami sudah menyampaikan laporan. Kami kawal prosesnya. Kami kritik ketika ada yang perlu dipertanyakan dan kami apresiasi ketika aparat menunjukkan progres. Sekarang biarkan pengadilan menguji seluruh fakta dan alat bukti,” tutup Arham.

 

Kini perhatian publik tertuju pada persidangan.


Hampir empat tahun perjalanan dari laporan menuju ruang sidang telah dilalui. Selanjutnya, fakta, bukti dan konstruksi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim.


Tugas kontrol sosial terus berjalan. Tetapi putusan tetap menjadi kewenangan pengadilan.



CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update